banner 728x250

LHKPN Pejabat Polri Disorot: Harta Kapolresta Banyuwangi Rp22,18 Miliar, Jauh di Atas Angka yang Dilaporkan Kapolri dan Kapolda Jatim

banner 120x600
banner 468x60

OPINI | JAKARTA — Keterbukaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pejabat negara. Perbedaan nilai kekayaan yang tercantum dalam laporan sejumlah pejabat kepolisian kini membuka ruang bagi pertanyaan publik tentang transparansi, akuntabilitas, dan pentingnya memahami konteks di balik setiap angka yang diumumkan.

Mohamad Saiful Rizal, Koordinator Kawan Gibran Banyuwangi, menyoroti perbedaan nilai kekayaan yang dilaporkan Kapolresta Banyuwangi, Kapolri, dan Kapolda Jawa Timur melalui dokumen pengumuman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

banner 325x300

Berdasarkan angka yang dicantumkan dalam bahan opini ini, kekayaan bersih Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan tercatat sebesar Rp22.187.947.000. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan nilai harta yang disebut dilaporkan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto sebesar Rp5.847.000.000 dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono sebesar Rp762.000.000.

Perbedaan tersebut layak menjadi perhatian dalam diskusi mengenai keterbukaan kekayaan pejabat publik. Namun, angka-angka itu harus dibaca secara cermat dengan memperhatikan tahun pelaporan, komponen aset, kewajiban, serta status masing-masing pengumuman.

Tiga Profil Kekayaan, Tiga Angka yang Menarik Perhatian

Mengacu pada data yang dicantumkan dalam bahan opini, berikut perbandingan nilai kekayaan ketiga pejabat tersebut.

1. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan

Laporan periodik 2025 disebut disampaikan pada 31 Januari 2026, dengan rincian:

  • Total harta yang dilaporkan: Rp22.187.947.000.
  • Status utang: nihil, berdasarkan data dalam bahan opini.

2. Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto

Laporan periodik 2025 disebut disampaikan pada 28 Maret 2026, dengan rincian:

  • Total harta yang dilaporkan: Rp5.847.000.000.
  • Status utang: nihil, berdasarkan data dalam bahan opini.

3. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Laporan periodik 2024 disebut disampaikan pada 16 Januari 2025, dengan rincian:

  • Total harta yang dilaporkan: Rp762.000.000.
  • Status utang: nihil, berdasarkan data dalam bahan opini.

LHKPN Bukan Sekadar Angka, tetapi Instrumen Pengawasan Publik

LHKPN merupakan bagian dari instrumen pencegahan korupsi dan penguatan akuntabilitas penyelenggara negara. Kewajiban pelaporan kekayaan berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Melalui pengumuman LHKPN, masyarakat memperoleh akses untuk mengetahui harta yang dilaporkan pejabat publik. Keterbukaan tersebut memungkinkan publik menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional, berbasis dokumen, dan tidak terjebak pada prasangka.

Perbedaan nilai kekayaan ant pejabat dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk riwayat kepemilikan aset, penghasilan yang sah, warisan, serta perubahan nilai pasar properti dan investasi.

Namun, berbagai kemungkinan tersebut tidak boleh langsung diasumsikan sebagai penjelasan atas kekayaan seseorang tanpa dukungan informasi yang memadai.

Sebaliknya, besarnya nilai kekayaan juga tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya penyimpangan.

Prinsip yang harus dijaga adalah transparansi membuka ruang pengawasan, sedangkan kesimpulan mengenai kepatuhan harus didasarkan pada bukti.

Verifikasi Administratif Tidak Sama dengan Pembuktian Seluruh Asal Kekayaan

Dalam membaca dokumen LHKPN, terdapat perbedaan penting antara kelengkapan administratif dan pembuktian menyeluruh mengenai asal-usul kekayaan.

Laporan yang telah memenuhi persyaratan administratif tidak otomatis berarti seluruh nilai aset dan sumber perolehannya telah dibuktikan secara independen melalui pemeriksaan substantif.

Karena itu, status dan catatan yang tercantum dalam setiap dokumen resmi perlu dibaca secara utuh. Publik juga perlu membedakan antara harta yang dilaporkan, hasil verifikasi administratif, dan hasil pemeriksaan lebih lanjut apabila memang dilakukan oleh lembaga berwenang.

Pendekatan ini penting agar pengawasan terhadap pejabat negara berjalan kritis, tetapi tetap adil.

Transparansi Harus Diikuti Akuntabilitas

Perbedaan nilai kekayaan dalam laporan sejumlah pejabat kepolisian tersebut menghadirkan ruang bagi diskusi publik mengenai keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Pertanyaan yang relevan bukan semata-mata mengapa seorang pejabat memiliki kekayaan lebih besar dibandingkan pejabat lain, melainkan bagaimana masyarakat dapat mengakses informasi yang benar, memahami konteks laporan, serta memastikan mekanisme pengawasan berjalan sesuai ketentuan.

Dalam kerangka itu, KPK sebagai pengelola pelaporan LHKPN memiliki peran penting sesuai kewenangannya. Sementara itu, masyarakat dan elemen pengawas publik dapat berkontribusi dengan menyampaikan pertanyaan maupun informasi yang relevan melalui saluran resmi.

Pengawasan yang sehat tidak dibangun melalui tuduhan tanpa bukti, tetapi melalui keberanian mempertanyakan data, ketelitian membaca dokumen, dan konsistensi mendorong keterbukaan.

Mengawal Kepercayaan Publik terhadap Institusi Kepolisian

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak hanya dibangun melalui pelaksanaan tugas penegakan hukum, tetapi juga melalui keterbukaan dan akuntabilitas para pejabatnya.

LHKPN menjadi salah satu instrumen yang dapat membantu masyarakat menilai keterbukaan tersebut. Karena itu, ketepatan data, kejelasan periode pelaporan, dan pemahaman terhadap status dokumen harus menjadi landasan setiap pembahasan mengenai kekayaan pejabat publik.

Pada akhirnya, transparansi bukanlah ruang untuk menghakimi seseorang berdasarkan besarnya angka kekayaan. Transparansi merupakan mekanisme agar informasi dapat diuji, pertanyaan publik dapat dijawab, dan kepercayaan terhadap institusi negara dapat terus dijaga.

Keterbukaan adalah awal pengawasan. Verifikasi adalah dasar penilaian. Akuntabilitas adalah tanggung jawab yang harus dijaga.

Penulis: Mohamad Saiful Rizal
Koordinator Kawan Gibran Banyuwangi

(Redho)

banner 325x300
error: Content is protected !!