KEFAMENANU, Radar Perbatasan.Com —
Ketika kritik terhadap pemerintah semakin mudah disampaikan melalui media sosial, pertanyaan tentang batas kebebasan berpendapat dan konsekuensi hukumnya ikut mengemuka. Persoalan itulah yang menjadi salah satu perdebatan utama dalam diskusi publik PMKRI Cabang Kefamenanu bertema “Merawat Demokrasi di Tengah Arus Informasi Digital”, Rabu, 16 September 2026.
Diskusi yang berlangsung lebih dari tiga jam di Aula SMUK Warta Bakti tersebut mempertemukan mahasiswa dengan dua narasumber, Rickardus Bria Seran, S.E., M.M., Dosen Universitas Timor (Unimor) dan Mario Keboh, S.H., praktisi hukum.
Forum tidak berhenti pada pembahasan mengenai derasnya arus informasi digital. Peserta juga menguji secara kritis bagaimana kebebasan menyampaikan pendapat dapat tetap dijalankan tanpa mengabaikan etika dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, mengatakan perkembangan teknologi menuntut masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk semakin selektif dalam menerima maupun menyebarkan informasi.
“Dalam era 5.0 ini kita berada dalam titik sulit. Oleh sebab itu, setiap informasi perlu disaring sebelum disaring (sharing). Sehingga melalui diskusi ini, kita bisa lebih bijak lagi dalam bermedia sosial saat menyampaikan pendapat,” tegasnya.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Kefamenanu, Yohanes Niko Seran Sakan, menjelaskan bahwa diskusi tersebut diarahkan untuk membangun basis kader dan mahasiswa dengan literasi digital yang kuat.
Menurutnya, mahasiswa perlu memiliki kemampuan memverifikasi informasi dan wacana yang beredar di ruang publik, sekaligus memahami konsekuensi hukum ketika menjadi produsen informasi melalui media digital.
Hal itu dinilai penting agar ruang demokrasi tetap terbuka, sementara mahasiswa dapat menggunakan kebebasan berpendapat secara bertanggung jawab.
Kritik Pejabat dan Ancaman Kriminalisasi Siber
Pertanyaan paling tajam muncul ketika peserta membahas posisi kritik terhadap pemerintah dan pejabat negara di ruang publik.
Peserta dari GMNI Kefamenanu, Yan Kofi, secara langsung mempertanyakan batas hukum kritik terhadap pejabat negara.
“Apa batas antara kritik di ruang publik terhadap pejabat negara? Apakah memenuhi unsur untuk ditindak jika pejabat negara melaporkan kasus tersebut menggunakan jabatannya?” tanyanya.
Pertanyaan tersebut membuka perdebatan mengenai posisi warga negara ketika menggunakan media sosial sebagai ruang menyampaikan kritik, termasuk bagaimana membedakan kritik, pendapat, dan pernyataan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Sekretaris Jenderal PMKRI, Gregorius Konanin, kemudian membawa diskusi pada persoalan keamanan digital di tingkat daerah.
Ia menyoroti kerja sama antara Pemda TTU, Polres TTU, dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu dalam pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber. Dalam forum tersebut, ia mempertanyakan batas antara kepentingan keamanan daerah dan ruang privat masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Kerja sama antara Pemda TTU, Polres TTU, dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu dalam membentuk Tim Tanggap Insiden Siber dinilai sebagai bentuk nyata pembatasan ruang demokrasi di media sosial. Pertanyaannya, apa batasan antara menjaga keamanan daerah dan membatasi ruang privat seseorang untuk berpendapat?” ujarnya.
Adu argumentasi antara peserta dan narasumber berlangsung alot. Kedua narasumber kemudian memberikan penjelasan atas berbagai pertanyaan yang berkembang dalam forum.
Salah satu garis besar yang ditekankan adalah bahwa hak menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, tetapi penggunaannya tetap harus disertai tanggung jawab, etika, dan kesantunan dalam berkomunikasi di ruang digital.
Diskusi tersebut diikuti sejumlah elemen mahasiswa, termasuk GMNI Kefamenanu, salah satu organisasi Cipayung di TTU.
Bagi PMKRI Cabang Kefamenanu, ruang digital bukan sekadar tempat menyebarkan informasi.
Ruang tersebut juga menjadi arena penting bagi mahasiswa untuk menjalankan fungsi kritisnya, dengan tetap dibekali kemampuan literasi digital dan pemahaman terhadap batas-batas hukum.
Dengan demikian, merawat demokrasi di era digital tidak hanya berbicara tentang seberapa bebas seseorang berbicara, tetapi juga tentang seberapa bertanggung jawab informasi dan pendapat tersebut disampaikan kepada publik.
Editor : Boni Atolan

















