SURABAYA, JAWA TIMUR — Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur pada Kamis, 24 September 2026, membuka persoalan baru yang kini menjadi perhatian publik: dari mana uang ratusan juta rupiah dan perhiasan yang diduga emas itu berasal, siapa yang mengumpulkannya, serta untuk kepentingan siapa uang tersebut digunakan?
KPK menyatakan penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas dengan estimasi awal nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perhiasan tersebut diduga diperoleh dari uang yang dikumpulkan oleh sejumlah oknum. KPK masih mendalami maksud dan tujuan uang tersebut dikonversi menjadi perhiasan.
Penggeledahan berlangsung sekitar 11 jam. Selain uang dan perhiasan, penyidik turut mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Seluruh barang bukti tersebut masih dianalisis penyidik.
RAJAWALI: Jangan Berhenti pada Barang Bukti
Temuan tersebut mendapat sorotan dari DPW Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur.
Ketua DPW RAJAWALI Jawa Timur, Jatmiko, meminta KPK tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi menelusuri secara menyeluruh asal-usul uang, mekanisme pengumpulan, pihak yang menerima, hingga pihak yang diduga menikmati hasilnya.
“Temuan uang ratusan juta dan perhiasan diduga emas di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang bagaimana uang tersebut terkumpul, siapa yang mengumpulkan dan untuk kepentingan siapa,” tegas Jatmiko, Minggu (27/9/2026).
Menurutnya, masyarakat yang datang ke kantor pertanahan harus mendapatkan kepastian bahwa setiap pembayaran dalam proses pelayanan memiliki dasar, mekanisme dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Pemohon datang untuk mendapatkan pelayanan atas hak pertanahannya. Karena itu, seluruh pungutan atau pembayaran harus dapat dijelaskan dasar hukumnya, siapa penerimanya dan untuk pelayanan apa. Jangan sampai ada pembayaran di luar ketentuan yang kemudian tidak jelas pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Jatmiko juga meminta penyidik mendalami temuan perhiasan yang diduga emas.
“Kalau benar ada uang yang kemudian dikonversi menjadi perhiasan, penyidik perlu menelusuri siapa yang membeli, kapan transaksi dilakukan, sumber uangnya, siapa yang menyimpan dan siapa yang kemudian menikmati atau menguasai barang tersebut,” katanya.
Asal-usul Uang Menjadi Titik Penting
Temuan di Kanwil BPN Jawa Timur tidak berdiri sendiri. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka dan menyita uang sekitar Rp106,3 miliar. KPK juga menyatakan penyidikan berkembang pada dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta persoalan internal di lingkungan ATR/BPN.
Karena itu, temuan uang dan perhiasan di Kanwil BPN Jawa Timur menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan yang masih berjalan.
Namun, hingga saat ini, belum ada kesimpulan hukum bahwa seluruh uang atau perhiasan tersebut merupakan hasil tindak pidana. Keterkaitan masing-masing barang bukti dengan perkara harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
RAJAWALI Jawa Timur meminta proses hukum berjalan secara transparan dengan tetap menghormati kewenangan penyidik dan asas praduga tak bersalah.
“Yang kami dorong bukan penghakiman terhadap pihak tertentu. Yang kami minta adalah proses hukum yang terang. Kalau memang ada pelanggaran, ungkap siapa yang bertanggung jawab. Kalau ada transaksi yang sah, jelaskan pula dasar dan mekanismenya kepada publik,” kata Jatmiko.
Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut pelayanan pertanahan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Karena itu, pertanyaan publik bukan semata-mata mengenai berapa nilai uang yang ditemukan, tetapi juga mengenai bagaimana uang itu terkumpul, dari layanan apa, siapa yang mengelola, ke mana alirannya dan apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah.
“Jangan berhenti pada angka sitaan. Telusuri aliran uangnya sampai tuntas. Publik perlu mengetahui apakah temuan tersebut berdiri sendiri atau merupakan bagian dari pola penerimaan tertentu dalam pelayanan pertanahan,” tegasnya.
RAJAWALI Jawa Timur menyatakan akan memantau perkembangan penyidikan dan membuka ruang klarifikasi bagi KPK, Kanwil BPN Jawa Timur, Kementerian ATR/BPN maupun pihak lain yang berkepentingan.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM RAJAWALI
Ket Foto: Ilustrasi/Dok. Istimewa

















