BANYUWANGI — Polemik konser musik bersponsor produk rokok di Lapangan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, memasuki babak baru. Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) DPC Banyuwangi meminta DPRD Banyuwangi menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas komisi setelah kegiatan tersebut tetap berlangsung meski sebelumnya telah dilayangkan somasi terbuka.
Permohonan RDPU itu disampaikan melalui surat Nomor: 06/DPC-LPLH-TN/BWI/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Banyuwangi. Surat tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas Somasi Terbuka Elektronik yang dilayangkan LPLH-TN pada 16 September 2026.
Ketua LPLH-TN Banyuwangi, M. Rofiq Azmi, mengatakan konser yang disebut bersponsor Rokok GeoMild tetap digelar pada 17 September 2026 di kawasan Lapangan dan RTH Maron.
Menurut Rofiq, keberadaan promosi produk rokok dalam kegiatan tersebut menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi dari aspek ketentuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pemanfaatan aset daerah, perizinan, hingga penerimaan daerah.
“Ini preseden buruk dan bentuk pengingkaran terhadap Perda KTR. Kegiatan berlangsung meriah dengan taburan logo rokok GeoMild yang menghiasi Kawasan Tanpa Rokok,” tegas Rofiq, Rabu (24/9/2026).
Temuan Lapangan LPLH-TN
LPLH-TN menyebut tim investigasinya menemukan sejumlah hal pada 16 September 2026 sekitar pukul 11.19 WIB.
Di antaranya, terdapat gapura besar bertuliskan “GEONERATIONS MEMORY LANE” dan “GENTENG FANFES 26” yang menurut LPLH-TN menjadi pintu masuk kegiatan dan berada di sekitar pagar Mushola Bakkah Al-Balad.
LPLH-TN juga mempertanyakan status pemanfaatan Lapangan dan RTH Maron yang disebut sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Selain itu, organisasi tersebut menyoroti penjualan tiket konser melalui kanal daring serta mempertanyakan mekanisme pemanfaatan aset daerah dan penerimaan pajak maupun retribusi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Namun, sejumlah data penting mengenai luas aset, nomor sertifikat, nilai tiket, serta besaran penerimaan daerah masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Soroti Dugaan Pelanggaran KTR
LPLH-TN menyatakan menemukan sejumlah aspek yang menurut mereka perlu diperiksa DPRD dan pemerintah daerah.
Pertama, terkait dugaan promosi dan sponsorship produk tembakau di kawasan yang disebut sebagai KTR.
LPLH-TN juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum penyelenggaraan kegiatan, pemanfaatan aset daerah, aspek keselamatan penonton, serta kelengkapan perizinan dan perlindungan terhadap masyarakat yang hadir.
Kedua, organisasi tersebut mempertanyakan potensi penerimaan daerah dari pemanfaatan BMD dan pajak jasa kesenian serta hiburan.
Ketiga, LPLH-TN menyoroti aspek perlindungan anak dan fungsi RTH apabila kawasan tersebut memang digunakan sebagai ruang publik dan tempat bermain anak.
Keempat, organisasi tersebut meminta penjelasan mengenai penggunaan kawasan RTH untuk kegiatan konser serta dampaknya terhadap fungsi sosial dan ekologis ruang terbuka tersebut.
Minta RDPU Sebelum 30 September
Atas sejumlah persoalan tersebut, LPLH-TN meminta DPRD Banyuwangi menggelar RDPU lintas Komisi I, II, III, dan IV sebelum 30 September 2026.
Mereka mengusulkan sejumlah pihak dihadirkan dalam forum tersebut, antara lain Bupati Banyuwangi, Kapolresta, Kajari, Sekda, perangkat daerah terkait, Bapenda, BPKAD, PT Jasa Raharja, Camat Genteng, Kepala Desa Genteng Kulon, Ketua Pokmas Laron Boro, panitia Genteng Fanfes 26, EO, perwakilan perusahaan terkait, hingga Kapolsek Genteng.
LPLH-TN meminta RDPU membahas sedikitnya mekanisme pemanfaatan aset daerah, penerimaan pajak dan retribusi, aspek keselamatan penonton, ketentuan KTR, serta dasar perizinan kegiatan.
Organisasi tersebut juga meminta DPRD mempertimbangkan rekomendasi kebijakan mengenai sponsorship produk rokok pada kegiatan yang menggunakan aset pemerintah daerah.
“Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang melalui forum resmi DPRD. Semua pihak yang berkaitan harus diberi ruang untuk menjelaskan dasar kegiatan, perizinan, pemanfaatan aset, penerimaan daerah, serta aspek KTR,” kata Rofiq.
LPLH-TN juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan yang disampaikan LPLH-TN tersebut masih merupakan klaim dan permintaan klarifikasi dari organisasi tersebut.
Konfirmasi dari pihak panitia/EO, pemerintah daerah, pengelola RTH, serta pihak perusahaan yang disebut sebagai sponsor diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Tim

















