BATAM — Konflik lahan di Setokok, Jembatan III Barelang, yang berujung bentrokan dan menewaskan dua orang pada 14 September 2026, mendorong Aliansi Masyarakat NTT Kota Batam mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam membuka seluruh dokumen dan proses alokasi lahan seluas 77 hektare di kawasan tersebut.

Desakan itu dituangkan dalam delapan tuntutan resmi yang telah disampaikan kepada BP Batam.
Aliansi meminta transparansi menyeluruh mengenai dasar hukum alokasi lahan kepada PT MIG Perkasa Industri, status clean and clear, hingga peta plot lahan untuk memastikan ada atau tidaknya tumpang tindih dengan penguasaan fisik yang diklaim PT Sat Bangun Sukses (PT SBS) bersama warga penggarap sejak 2002.
“Kami menuntut BP Batam membuka dasar hukum SK alokasi, bukti clean and clear, dan peta PL untuk membuktikan tidak ada tumpang tindih dengan penguasaan PT SBS sejak 2002,” tegas perwakilan Aliansi Masyarakat NTT Kota Batam, Jumat, 25 September 2026.
Aliansi menilai transparansi menjadi penting agar persoalan agraria di Setokok tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang lebih luas.
Selain meminta dokumen alokasi, Aliansi juga mendesak BP Batam menjelaskan prosedur dan kronologi perolehan lahan, termasuk peran Ditpam BP Batam dalam penertiban lahan yang dipersoalkan serta pihak-pihak yang disebut menjadi perantara dalam proses jual-beli lahan.
Delapan Tuntutan
Dalam tuntutannya, Aliansi meminta BP Batam membuka dasar hukum dan tahun alokasi lahan 77 hektare kepada PT MIG Perkasa Industri.
BP Batam juga diminta menunjukkan bukti status clean and clear sebelum lahan dialokasikan serta membuka peta plot alokasi untuk melihat kemungkinan adanya tumpang tindih dengan penguasaan fisik yang diklaim telah berlangsung sejak 2002.
Pada aspek prosedural, Aliansi meminta penjelasan mengenai peran Ditpam BP Batam dalam penertiban lahan di Setokok serta klarifikasi mengenai alur perolehan lahan, termasuk pihak-pihak perantara yang disebut dalam proses jual-beli.
Untuk mencegah eskalasi konflik, Aliansi meminta adanya moratorium aktivitas pemagaran dan pembangunan di atas lahan yang sedang disengketakan sampai terdapat putusan hukum berkekuatan tetap.
Aliansi juga mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka dengan melibatkan BP Batam, ATR/BPN Batam, Polda Kepri, perwakilan kedua perusahaan, 18 kepala keluarga penggarap, serta tokoh masyarakat NTT dan Melayu setempat.
Tidak berhenti pada penyelesaian kasus 77 hektare, Aliansi meminta dilakukan audit agraria menyeluruh terhadap seluruh alokasi lahan di Pulau Setokok.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Kami tidak ingin konflik ini melebar menjadi konflik horizontal. Karena itu, transparansi dokumen, proses hukum yang terbuka, dan dialog semua pihak harus dikedepankan,” tegas perwakilan Aliansi.
Surat tuntutan tersebut telah dilayangkan kepada BP Batam dengan tembusan kepada Menteri ATR/BPN, Kapolri cq. Kapolda Kepri, DPRD Kota Batam, dan Ombudsman.
Aliansi menegaskan, tuntutan tersebut dimaksudkan untuk mendorong penyelesaian konflik melalui jalur hukum, transparansi administrasi pertanahan, serta mekanisme dialog yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Laporan : Santos – Batam

















