banner 728x250

KOMPAS DESAK GUBERNUR BANTEN EVALUASI TOTAL PELAYANAN KESEHATAN DAN MINTA PERTANGGUNGJAWABAN DINAS KESEHATAN

banner 120x600
banner 468x60

SERANG, BANTEN — Koalisi Mahasiswa Perjuangan Integritas (KOMPAS) menyoroti serius adanya dugaan penolakan terhadap pasien dalam kondisi urgent akibat kecelakaan di RSUD Banten.

Dugaan tersebut dinilai harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Banten karena menyangkut pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, khususnya pasien yang membutuhkan penanganan segera.

banner 325x300

KOMPAS meminta Gubernur Banten tidak menganggap persoalan ini sebagai persoalan administratif biasa. Jika benar terdapat pasien kecelakaan dalam kondisi darurat yang tidak mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya, maka harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap prosedur pelayanan, petugas yang menangani, alasan penolakan, ketersediaan fasilitas, serta mekanisme rujukan yang dilakukan oleh rumah sakit.

Terlebih, RSUD Banten merupakan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Banten dan rumah sakit rujukan tipe B di Provinsi Banten. RSUD Banten sendiri menyatakan bahwa layanan IGD, rawat inap, dan operasi cito tetap buka 24 jam untuk melayani kebutuhan kesehatan masyarakat. (RSU Banten)

KOMPAS menilai persoalan tersebut perlu diuji secara objektif berdasarkan fakta dan rekam medis pasien, bukan sekadar berdasarkan keterangan sepihak.

Secara hukum, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur kewajiban rumah sakit, antara lain menyelenggarakan standar mutu pelayanan, melaksanakan sistem rujukan, memberikan informasi yang benar kepada pasien, serta menghormati dan melindungi hak pasien. Pelanggaran terhadap kewajiban rumah sakit dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Peraturan BPK)

Atas dugaan tersebut, KOMPAS mendesak Gubernur Banten untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan manajemen RSUD Banten.

KOMPAS juga meminta Gubernur Banten mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan, pembinaan, atau persoalan serius dalam tata kelola pelayanan kesehatan, KOMPAS meminta Gubernur Banten mengambil langkah tegas sesuai ketentuan kepegawaian dan pemerintahan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan

pencopotan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten apabila terbukti tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara semestinya.
KOMPAS MENUNTUT:

Gubernur Banten segera memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan RSUD Banten.

Melakukan investigasi terhadap dugaan penolakan pasien urgent akibat kecelakaan.
Membuka fakta mengenai kronologi, rekam medis, tindakan medis, serta alasan apabila pasien dirujuk atau tidak mendapatkan pelayanan di RSUD Banten.

Mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam fungsi pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan.

Memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian berdasarkan hasil pemeriksaan.

Apabila terbukti terjadi kelalaian serius dan kegagalan pengawasan, Gubernur Banten diminta mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang bertanggung jawab, termasuk pencopotan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Memastikan tidak ada lagi masyarakat, khususnya pasien dalam kondisi darurat, yang kehilangan hak memperoleh pertolongan medis karena persoalan administratif maupun tata kelola pelayanan.

Membuka ruang pengaduan dan memberikan penjelasan yang transparan kepada keluarga pasien serta masyarakat.

KOMPAS menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan untuk menghakimi tenaga medis yang bertugas. Namun, apabila benar terjadi penolakan atau keterlambatan penanganan terhadap pasien dalam kondisi darurat, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara transparan dan profesional.

RSUD Banten sendiri telah menyediakan kanal pengaduan masyarakat, termasuk SP4N-LAPOR!, Whistleblowing System, serta formulir pengaduan. (RSU Banten)

KOMPAS meminta Gubernur Banten menunjukkan keberpihakan terhadap hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan dengan memastikan dugaan tersebut diperiksa secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai masyarakat baru mendapatkan perhatian setelah terjadi korban. Pelayanan kesehatan adalah hak masyarakat, dan keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama.

KOMPAS menegaskan dan akan menggelar aksi jilid 2 di Dinas kesehatan setelah aksi kemrin di Kejati Banten.

Hkz

banner 325x300
error: Content is protected !!