LEBAK – Penanganan kasus dugaan penculikan yang menimpa Fam Fuk Jhong oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten mendapat sorotan tajam dari masyarakat luas. Guna mengantisipasi adanya upaya pelemahan hukum, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak resmi melayangkan surat pengaduan dan permohonan pengawasan khusus kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Langkah ini diperkuat oleh ultimatum keras dari King Naga yang memegang Tongkat Komando LSM GMBI Distrik Lebak. Ia mengingatkan jajaran Polda Banten agar bersikap profesional, transparan, dan tidak mencoba-coba menerapkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada kasus yang sudah jelas merupakan tindak pidana murni dan kejahatan berat.
“Kami mengingatkan dengan tegas kepada Kapolda Banten dan jajaranya, jangan ada pengangkangan hukum dalam penanganan hukum kasus penculikan Fam Fuk Jhong! Kasus ini adalah kejahatan serius terhadap kemerdekaan orang. Tidak ada ruang untuk Restorative Justice (RJ) dalam kasus penculikan yang sudah jelas-jelas dilarang oleh berbagai undang-undang,” ujar King Naga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/08).
Kajian Yuridis dan Dasar Hukum, GMBI Lebak melalui tim hukumnya yang dipimpin oleh H. Rudi Hermanto SH, memaparkan kajian mendalam terkait alasan hukum mengapa kasus penculikan Fam Fuk Jhong tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan secara damai atau Restorative Justice:
1. Pelanggaran Pasal 450 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Penculikan merupakan tindak pidana murni yang diatur dalam Pasal 450 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Berdasarkan klasifikasi hukum, penculikan dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap kemerdekaan seseorang, bukan sekadar tindak pidana ringan atau delik aduan.
2. Ketidaksesuaian dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, Mekanisme penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif diatur ketat dalam Perpol No. 8 Tahun 2021. Berdasarkan Pasal 5 huruf (a) peraturan tersebut, salah satu syarat materiil pelaksanaan RJ adalah tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat. Penculikan Fam Fuk Jhong telah memicu keresahan publik yang luas, sehingga otomatis menggugurkan syarat formal penerapan RJ.
3. Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/II/2021 Kapolri telah menerbitkan pedoman penanganan perkara yang menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak berlaku untuk kasus-kasus kejahatan yang berpotensi memecah belah, menimbulkan konflik sosial, atau kejahatan berat yang mengancam jiwa dan kemerdekaan manusia. Penculikan adalah perampasan hak asasi yang paling mendasar.
4. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 9 undang-undang ini menjamin hak setiap orang atas keutuhan fisik, kemerdekaan, dan keamanan. Tindakan penculikan adalah pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi oleh aparat penegak hukum secara mutlak tanpa kompromi.
Desakan GMBI kepada Institusi Polri, GMBI menilai, jika Polda Banten memaksakan atau membuka ruang perdamaian (RJ) dalam kasus ini, hal itu merupakan bentuk nyata dari pengangkangan hukum (abuse of power) yang mencoreng program Polri Presisi.
Melalui surat resmi yang dikirimkan ke Markas Besar (Mabes) Polri yang ditunjukan langsung kepada Kapolri, GMBI meminta Kapolri untuk:
1. Memerintahkan Biro Wasidik Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri melakukan supervisi ketat, asistensi, dan audit investigasi terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Banten dalam penanganan kasus Penculikan Aktivis Kabupaten Lebak an FAM FUK JHONG.
2. Memerintahkan Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri untuk segera melakukan Gelar Perkara Khusus Di Mabes Polri dengan Melibatkan LSM GMBI Dewan Pimpinan Distrik Lebak sebagai fungsi sosial control, menarik berkas perkara dari Polda Banten, dalam kasus Penculikan Aktivis Kabupaten Lebak an FAM FUK JHONG.
Tim

















