Lebak- LSM GMBI Distrik Lebak mendatangi kantor Yayasan Anwarul Hidayah lantaran mendapatkan aduan masyarakat atasnama Gilang selaku pendamping yang belum mendapatkan insentif sejak pertama kali bekerja, Rabu, 24 juni 2026.
King Naga menyampaikan kepada awak media akan menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut tidah hanya sebatas mengunjungi kantor Yayasan Anwarul Hidayah tersebut, namun akan melakukan upaya – upaya hukum lainya karena dari hasil kunjunganya mendapatkan keterangan tambahan yang merujuk kepada kerugian negara.
“Setelah saya mendapatkan aduan, langkah saya tidak hanya sebatas melakukan kunjungan ke Yayasan Anwarul Hidayah tersebut guna klarifikasi, namun akan saya lakukan upaya – upaya hukum lainya karena saya mendapatkan keterangan tambahan dari perwakilan yayasan yang mengaku inputer yang berinisial Rg dan Ad, bahwa ada dugaan manipulasi system
pendaftaran yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, Pasal 492 KUHP Baru (Penipuan), Pasal 67 . Pasal 65 UU PDP (No. 27/2022), dan Pasal 93 UU Adminduk (No. 23/2006.
*HKZ*

















