Kefamenanu, Radar Perbatasan. Com
Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Kristoforus Efi, membantah adanya isu yang menyebut keluarga maupun kuasa hukum almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha Pakaenoni meminta sejumlah uang kepada salah satu anggota DPRD TTU sebagai syarat perdamaian.
Kristoforus menegaskan selama komunikasi yang ia lakukan dengan pihak keluarga, tidak pernah ada permintaan uang sebagai syarat penyelesaian perkara.
“Tidak ada sama sekali,” kata Kristoforus Sabtu ( 18/7/2026).
Politisi Partai Golkar itu merinci komunikasi pertama dengan keluarga dilakukan pada 17 Juni 2026. Saat itu pihak keluarga berencana melaporkan dugaan peristiwa yang terjadi pada 13 Juni 2026 di Instalasi Gawat Darurat RS Leona Kefamenanu kepada kepolisian.
Dalam pertemuan tersebut, Kristoforus mengaku menawarkan kemungkinan penyelesaian secara damai. Namun menurutnya, keluarga tidak pernah meminta kompensasi berupa uang.
Keluarga hanya mengajukan dua permintaan. Pertama, para anggota DPRD TTU yang diduga terlibat dalam insiden menggelar konferensi pers untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik, kepada dr. Icha, serta kepada manajemen RS Leona.
Kedua, pihak yang diduga terlibat bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan dan pemulihan dr. Icha akibat kejadian yang disebut membuat kondisi kesehatannya menurun.
“Mereka keluarga hanya minta agar teman-teman DPRD yang diduga terlibat pada tanggal 13 Juni di IGD RS Leona melakukan konferensi pers untuk permohonan maaf kepada publik, dr. Icha, dan manajemen RS Leona serta bertanggung jawab atas pengobatan dan pemulihan anak mereka akibat kejadian tanggal 13 Juni 2026 yang membuat dr. Icha jatuh sakit dan drop,” jelas Kristo.
Kristoforus juga mengungkapkan pada 24 Juni 2026 dirinya kembali menghubungi pihak keluarga melalui kuasa hukum sekaligus keluarga dr. Icha, Victor Manbait, untuk menawarkan upaya damai setelah mendapat informasi sejumlah anggota DPRD TTU bersedia menempuh jalur tersebut.
Namun tawaran itu ditolak. Victor Manbait menyampaikan keluarga memilih menunggu keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU sebelum membahas perdamaian.
“Saya sampaikan bahwa proses ini pasti sedikit lama dan keluarga dr. Icha menyampaikan bahwa tetap menunggu putusan BK DPRD TTU, baru nanti kita bicara damai,” Ujar Kristo.
“Mungkin komunikasi teman-teman DPRD dengan pihak keluarga lain saya tidak tahu, tapi kalau lewat saya, saya tegaskan bahwa keluarga dari almarhumah dr. Icha tidak pernah meminta uang untuk syarat perdamaian,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum terlapor kasus dr. Icha, Bildad Thonak, menyebut setelah kejadian 13 Juni 2026, kuasa hukum dr. Icha meminta sejumlah uang.
“Setelah kejadian pada tanggal 13 Juni itu, kemudian Dokter Icha sakit dan kemudian teman-teman DPR telah berkomunikasi dengan pihak keluarga maupun apa, pengacara dari Dokter Icha,” ujar Bildad dalam akun Tiktok A1 Channel, Kamis (16/7/2026).
Ia mengklaim ada bukti percakapan di WhatsApp yang sudah diserahkan ke pihak kepolisian. Sementara itu, keluarga dr. Icha juga telah membantah tudingan adanya permintaan uang sebagai syarat perdamaian dalam perkara dugaan penyiksaan psikis yang menyeret salah seorang anggota DPRD Kabupaten TTU.
Yuven Fernandez

















