banner 728x250

Ketika Suara Anti Korupsi Diteror: LSM LIRA Desak Penegakan Hukum atas Perusakan Kantor di Kepri

banner 120x600
banner 468x60

Laporan : Sebastian – Batam 

Batam –

banner 325x300

Di tengah upaya berbagai elemen masyarakat mendorong pemberantasan korupsi, insiden perusakan Kantor DPW LSM LIRA Kepulauan Riau memunculkan pertanyaan serius tentang ruang demokrasi dan perlindungan terhadap gerakan masyarakat sipil.

Peristiwa yang terjadi di Batam itu menuai reaksi keras dari Presiden LSM LIRA, KRH H. Jusuf Rizal, SH. Ia menilai tindakan yang dilakukan sekelompok massa tersebut telah melampaui batas penyampaian pendapat di muka umum dan masuk dalam kategori tindakan anarkis yang merusak fasilitas organisasi.

Bagi Jusuf Rizal, perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi. Namun ketika aksi berubah menjadi perusakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan fisik sebuah organisasi, melainkan juga penghormatan terhadap hukum dan kebebasan warga negara dalam menyampaikan aspirasi.

“Ini bukan lagi soal kritik atau demonstrasi. Jika sudah terjadi perusakan, maka proses hukum harus berjalan,” tegasnya.

Menurut Jusuf Rizal, selama ini DPW LSM LIRA Kepulauan Riau aktif menyuarakan berbagai dugaan penyimpangan dan kasus korupsi di daerah.

Aktivitas tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi perhatian pemerintah pusat.

Ia menyebut pihaknya memperoleh berbagai informasi dari jaringan internal organisasi yang mengarah pada dugaan adanya aktor-aktor tertentu di balik mobilisasi massa tersebut.

Namun demikian, LSM LIRA mengaku masih terus mengumpulkan dan memverifikasi data sebelum menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Semua harus didasarkan pada bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Peristiwa ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah. Menurut Jusuf Rizal, negara tidak boleh memberi ruang bagi praktik intimidasi, tekanan, maupun kekerasan terhadap pihak-pihak yang menyuarakan transparansi dan akuntabilitas publik.

Ia menegaskan bahwa perjuangan melawan korupsi tidak boleh dihadapkan pada ancaman fisik ataupun tindakan kekerasan. Sebaliknya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus dijawab melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan massa.

Jusuf Rizal menilai, jika tindakan semacam ini dibiarkan tanpa penanganan yang tegas, maka dapat menciptakan preseden buruk bagi kehidupan demokrasi dan iklim kebebasan berpendapat di daerah.

“Siapa pun yang merasa dirugikan oleh suatu pernyataan atau laporan, jalurnya adalah hukum, bukan perusakan atau intimidasi,” katanya.

LSM LIRA sendiri menegaskan akan menempuh seluruh langkah hukum yang diperlukan untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.

Organisasi itu juga berharap aparat keamanan dapat mengungkap fakta secara objektif dan profesional, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi perusakan.

Di tengah dinamika sosial dan politik yang terus berkembang, peristiwa di Batam menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan korupsi membutuhkan keberanian, tetapi juga memerlukan jaminan perlindungan hukum bagi setiap warga negara yang menyuarakan kepentingan publik.

Karena pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum atau pemerintah semata, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga integritas kehidupan berbangsa dan bernegara. **

banner 325x300
error: Content is protected !!