Radar Perbatasan, Jakarta – Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Luki Zaiman Prawira, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terkait percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di Gedung DPD RI, Jakarta, pada Selasa, 2 Desember 2025. Dalam kesempatan itu, dia didampingi Plt. Kepala Inspektorat, T.S. Arif Fadillah.
Pemerintah Provinsi Kepri menegaskan harapan besar agar RUU Daerah Kepulauan segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Luki menyebut, regulasi tersebut sangat penting bagi percepatan pembangunan wilayah kepulauan, termasuk peningkatan besaran dana transfer dari pemerintah pusat.
“Seperti daerah kepulauan lainnya, Kepri sangat berharap RUU ini segera disahkan karena sangat berpengaruh terhadap percepatan pembangunan serta besaran transfer dana pusat ke daerah,” ujar Luki dalam Rakornas.
RUU Mandek 18 Tahun, DPD RI Serukan Percepatan
Rakornas menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Bob Hasan, serta tim pembahas yang melibatkan Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan H, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, dan Dirjen PP Kemenkumham Dhahana Putra.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Abdul Kholik, kembali menyerukan percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang hingga kini mandek selama hampir 18 tahun, sejak pertama kali diajukan pada 2007.
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 1 Desember 2025, Kholik menegaskan bahwa draf RUU kembali diserahkan DPD RI kepada DPR RI pada 31 September 2025 sebagai inisiatif resmi. DPR kemudian meneruskan surat tersebut kepada Presiden pada 12 November 2025 untuk menetapkan menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan.
“Posisinya kini hanya menunggu surat dari Presiden. DPD RI sudah mengawal hampir dua periode. Ini bukti komitmen kami terhadap daerah kepulauan,” ujar Kholik.
Penting untuk Pemerataan, Pertahanan, dan Konektivitas Nasional
Menurut Kholik, regulasi tersebut tidak hanya menyangkut percepatan pembangunan, tetapi juga kesenjangan akses, konektivitas antarpulau, serta pengelolaan sumber daya kelautan.
Dia mengungkapkan terdapat setidaknya 18 provinsi kepulauan di Indonesia, sebagian berada di kawasan strategis dan menjadi pintu masuk perairan internasional.
“Jika daerah kepulauan berdaya, mereka bukan hanya benteng pertahanan alami Indonesia, tetapi juga kontributor ekonomi besar melalui pemanfaatan sumber daya laut,” ujarnya.
Peserta Rakornas dari 11 Provinsi dan 44 Kabupaten
Selain Pemprov Kepri, Rakornas ini dihadiri oleh perwakilan DPR RI, DPD RI, termasuk anggota DPD asal Kepri, Ismeth Abdullah dan Dwi Ajeng Sekar Respaty, serta utusan dari 11 provinsi kepulauan. Sebagian provinsi dihadiri langsung oleh gubernur, sementara lainnya diwakilkan.
Tak hanya itu, 44 kabupaten kepulauan juga ambil bagian, baik diwakili bupati atau kepala daerah terkait. Sejumlah akademisi dan mahasiswa turut hadir sebagai bagian dari unsur pendukung pembahasan kebijakan strategis tersebut.
Editor: Budi Adriansyah

















