KABUPATEN GORONTALO
Kepala Desa Pongongaila, Bapak Hamzah J. Biu, secara resmi menyampaikan kepada awak media bahwa besaran Zakat Fitra ditetapkan sebesar Rp40.000 (empat puluh ribu rupiah) per jiwa, sementara Infak ditetapkan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) per orang. Pengumuman ini disampaikan bertempat di ruang tamu Kantor Desa Pongongaila. Senin, (16/03/2026).
Kehadiran dalam acara tersebut meliputi seluruh staf desa, warga masyarakat yang menyerahkan zakat dan infak, serta pengurus penerima zakat dan infak. Kegiatan ini bertujuan memperkuat solidaritas sosial menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijiriah 2026 Masehi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Hamzah J. Biu di dampingi ketua Tim Penggerak PKK Desa Pongongaila, Ny. Maritim Abdullah menyampaikan, bahwa untuk tahun ini besaran Zakat Fitra sebesar. Rp. 88.516.000. (Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).
“Semoga dengan penyerahan Zakat Fitra dan Infak ini, kita semua dapat merasakan berkah Ramadan, meringankan beban saudara-saudara kita yang kurang mampu, serta mempererat ukhuwah Islamiyah di Desa Pongongaila. Mari kita jadikan momen ini sebagai momentum berbagi kebaikan yang berkelanjutan.” ujar Kades Hamzah
Ia juga mengajak seluruh warga desanya, “Untuk terus mendukung program pemberdayaan pemerintah desa melalui kontribusi seperti ini,” tutup Kades Hamzah J. Biu dengan singkat kepada awak media ini
( Idrak : 0853-2261-5496 )

















