TTU — Penanganan kasus hilangnya iPhone 11 milik Christoforus A. Un kembali dipertanyakan keluarga korban.
Setelah menerima SP2HP, keluarga ingin mengetahui sejauh mana proses pelacakan dilakukan dan apa perkembangan terbaru dalam upaya menemukan telepon seluler tersebut.
Pertanyaan itu disampaikan Jeri Manek, keluarga korban yang juga aktif sebagai jurnalis Radar Perbatasan/Radar Malaka.
Namun, komunikasi Jeri dengan seorang anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU) berinisial Rio yang disebut menangani perkara tersebut justru memunculkan persoalan baru terkait batas informasi perkembangan perkara kepada keluarga maupun media.
Dalam percakapan melalui WhatsApp, Rio menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berproses.
Ketika Jeri kembali menanyakan perkembangan penanganannya, Rio menjawab :
“Kita msh berproses bro, bro siapa trllu tanya2.”
Dalam pesan berikutnya, Rio juga menyampaikan:
“Bro tdk punya hak untuk cek perkembangan, kami urusan dgn pelapor atau korban, kasus msh berproses, smntara jga dri petugas d lapangan msh lacak HP itu krna butuh waktu.”
Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan Jeri. Sebab, menurutnya, ia bukan pihak yang sama sekali tidak berkaitan dengan korban.
“Korban Itu Adik Saya”
Jeri menjelaskan bahwa Christoforus A. Un merupakan adiknya.
“Korban itu adik saya. Selain itu, korban juga merupakan anggota organisasi kemahasiswaan yang sama dengan saya. Kebetulan saya juga pegang media. Jadi apa salahnya saya bertanya perkembangan kasus ini?” ujar Jeri.
Menurut Jeri, dirinya memahami bahwa proses penyelidikan maupun penyidikan membutuhkan waktu. Ia juga tidak meminta aparat membuka informasi teknis yang bersifat rahasia atau berpotensi mengganggu proses penanganan perkara.
Yang ingin diketahui, kata dia, adalah sejauh mana perkara tersebut telah ditindaklanjuti dan langkah konkret apa yang telah dilakukan untuk melacak keberadaan iPhone 11 tersebut.
“Kalau memang ada aturan yang membatasi siapa yang boleh menanyakan perkembangan perkara, kami ingin aturan itu dijelaskan secara terang. Apa dasar hukumnya, siapa yang berhak memperoleh informasi, dan apa batasannya,” katanya.
Hak Pelapor atas SP2HP
Dalam mekanisme penanganan perkara di kepolisian, SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan merupakan instrumen untuk memberikan informasi mengenai perkembangan perkara kepada pelapor.
Materi SP2HP pada prinsipnya memuat perkembangan penanganan perkara, termasuk tindakan yang telah dilakukan, hasil yang diperoleh, kendala yang dihadapi, serta rencana tindakan selanjutnya.
Ketentuan mengenai SP2HP antara lain diatur dalam Perkap Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan. Dalam ketentuan tersebut, informasi perkembangan penyidikan disampaikan kepada pelapor/pengadu atau keluarga melalui SP2HP.
Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana juga mengatur penerbitan SP2HP dalam setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara hak memperoleh SP2HP sebagai pelapor dengan hak seseorang untuk meminta atau mencari informasi mengenai suatu perkara, termasuk dalam kapasitas keluarga korban maupun sebagai jurnalis.
Ketika Pertanyaan Jurnalis Disebut “Tidak Punya Hak”
Persoalan menjadi lebih menarik ketika pertanyaan mengenai perkembangan perkara datang dari seorang jurnalis yang juga mengaku sebagai keluarga korban.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pers juga memiliki fungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Pers.
Namun, hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi tentu tidak berarti seluruh informasi teknis penyidikan wajib dibuka kepada publik. Aparat tetap memiliki kewenangan untuk membatasi informasi tertentu apabila berkaitan dengan kepentingan penyidikan, strategi penyelidikan, data pribadi, atau informasi lain yang secara hukum memang tidak dapat dibuka.
Karena itu, pertanyaan utamanya bukan semata-mata apakah seseorang “punya hak atau tidak punya hak” untuk bertanya.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: informasi apa yang dapat diberikan, informasi apa yang harus dirahasiakan, apa dasar pembatasannya, dan bagaimana komunikasi tersebut dilakukan tanpa mengganggu proses hukum?
Keluarga Ingin Tahu Langkah Konkret
Bagi keluarga korban, persoalan utama bukan sekadar apakah SP2HP telah diterima.
Mereka ingin mengetahui perkembangan substantif perkara.
Sejauh mana iPhone 11 tersebut telah dilacak? Apakah sudah terdapat informasi baru mengenai keberadaan perangkat?
Langkah apa yang telah dilakukan petugas di lapangan? Apa kendala yang dihadapi? Dan apa rencana tindakan berikutnya?
Pertanyaan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan substansi perkembangan perkara yang secara umum tercermin dalam materi SP2HP.
Karena itu, keluarga berharap penanganan kasus tidak berhenti pada pernyataan bahwa perkara “masih berproses”, tetapi juga terdapat upaya konkret yang dapat memberikan arah dan kepastian bagi korban.
Keluarga Mengaku Tetap Menghormati Proses Hukum
Jeri menegaskan, pihak keluarga tetap menghormati kewenangan Polres TTU dan proses hukum yang sedang berjalan.
Ia memahami tidak semua informasi dapat disampaikan kepada publik.
Namun, menurutnya, keterbukaan komunikasi tetap penting agar keluarga mengetahui bahwa laporan yang disampaikan benar-benar ditindaklanjuti.
“Kami tidak meminta proses hukum diintervensi. Kami hanya ingin tahu sejauh mana prosesnya berjalan. Kalau memang masih membutuhkan waktu, kami bisa memahami. Tetapi tentu harus ada upaya nyata dan serius untuk mengungkapnya,” ujarnya.
Menurut Jeri, apabila terdapat informasi yang belum dapat disampaikan karena kepentingan penyidikan, hal tersebut dapat dijelaskan secara baik dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, keluarga tetap memperoleh kepastian tanpa harus meminta aparat membuka informasi yang memang bersifat rahasia.
Bukan Soal Siapa yang Paling Banyak Bertanya
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang paling banyak bertanya atau siapa yang paling keras menyampaikan kritik.
Yang lebih penting adalah bagaimana laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan dalam batas yang dibenarkan hukum, serta memberikan kepastian kepada korban dan keluarganya.
Kasus hukum memang dapat membutuhkan waktu. Proses pelacakan perangkat juga dapat menghadapi berbagai kendala.
Namun, di balik pernyataan “masih berproses”, keluarga tentu berharap terdapat langkah nyata, upaya yang serius, serta perkembangan yang dapat dijelaskan sesuai batas kewenangan aparat.
Sebab, keluarga tidak meminta perlakuan istimewa.
Mereka hanya ingin kejelasan.
Kini, yang ditunggu bukan sekadar SP2HP maupun jawaban bahwa perkara masih berproses.
Yang ditunggu adalah titik terang mengenai sejauh mana Polres TTU telah menelusuri keberadaan iPhone 11 milik Christoforus A. Un dan bagaimana perkembangan penanganan perkara tersebut hingga memberikan kepastian bagi korban dan keluarganya.
Editor: Jery Manek

















