Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) angkat bicara soal ramainya opini publik terkait tuntutan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam penyelundupan sabu hampir 2 ton. Dalam klarifikasi resmi, Kejati Kepri menegaskan bahwa setiap langkah penanganan perkara ini berpijak pada fakta hukum dan alat bukti yang sah.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Setiap tahapan penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar perwakilan Kejati Kepri dalam keterangan resmi, pada Jumat, 20 Februari 2026.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Diah Yuliastuti, menegaskan bahwa status hukum seorang terdakwa bukan ditentukan oleh hebohnya media sosial, melainkan melalui proses peradilan yang ketat. Narasi yang mengklaim Fandi tidak mengetahui muatan kapal dinilai sebagai bagian dari strategi pembelaan yang sah, namun kebenarannya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
“Kejaksaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami tidak serta-merta menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Diah.
Dalam persidangan, jaksa telah memaparkan kronologi lengkap perekrutan Fandi sebagai ABK kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa pada April 2025. Dari keberangkatan menuju Thailand hingga operasi pengambilan muatan di perairan Phuket yang berujung pada penangkapan oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut.
Kejati Kepri menekankan, kejahatan narkotika bersifat transnasional dan sangat serius. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen negara melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
“Pengungkapan pengangkutan narkotika dalam jumlah besar ini adalah bentuk komitmen negara dalam melindungi generasi bangsa,” tambah pernyataan tersebut.
Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan telah dibacakan pada 5 Februari 2026. Sidang selanjutnya dijadwalkan 23 Februari 2026 dengan agenda pembacaan pledoi. Menariknya, terdakwa akan didampingi pengacara kondang Hotman Paris dan tim kuasa hukumnya.
Kejaksaan pun mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dalam opini yang mengganggu proses peradilan dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi informasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pengadilan,” tutup perwakilan Kejati Kepri.
Editor: Budi Adriansyah

















