Radar Perbatasan, Batam – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau resmi menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut digelar di Ballroom AsiaLink Hotel Batam, pada Senin, 26 Januari 2026.
Selain Kejati Kepri, kerja sama juga ditandatangani antara BRK Syariah dengan Kejaksaan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Natuna, dan Kejaksaan Negeri Bintan. Kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat utama dari masing-masing institusi.
PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, bersama Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), Helwin Yunus, dan dilanjutkan oleh para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau.
Dalam kerja sama tersebut, ruang lingkup yang disepakati meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan TUN, pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion, legal assistance, serta legal audit, tindakan hukum lain untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Kepri atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
“Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menjalankan kegiatan usaha perbankan secara profesional, transparan, akuntabel, serta selaras dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Helwin.
Dia menegaskan, keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara merupakan mitra strategis bagi BRK Syariah, baik dalam pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain yang diperlukan.
Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa PKS ini merupakan wujud nyata sinergi antara Kejaksaan dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka memperkuat good governance dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
“Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola kelembagaan yang profesional, modern, dan akuntabel, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kepentingan negara,” kata Devy.
Dia juga menyoroti peran penting perbankan yang kini tidak hanya berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana, tetapi juga sebagai motor penggerak perekonomian melalui layanan perbankan digital, sistem cash management, hingga monitoring transaksi keuangan yang terintegrasi.
Menurutnya, pemanfaatan layanan perbankan BRK Syariah dapat mendukung transparansi, efisiensi, dan keamanan pengelolaan keuangan Kejaksaan, sekaligus meminimalisasi risiko penyimpangan serta memperkuat upaya pencegahan korupsi.
“Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penuntutan pidana, tetapi juga memiliki kewenangan strategis di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta langkah preventif guna melindungi keuangan dan aset negara,” tegasnya.
Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan workshop bertema Peran DATUN dalam Pemberian Layanan Pertimbangan Hukum kepada Sektor Perbankan. Workshop tersebut menghadirkan Wakil Kepala Kejati Kepri Diah Yuliastuti sebagai pemateri.
Dalam pemaparannya, Wakajati Kepri menyampaikan bahwa sektor perbankan memiliki kompleksitas tinggi, khususnya dalam pengelolaan kredit, aset, dan risiko hukum, sehingga membutuhkan pendampingan hukum yang preventif dan profesional.
Rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dan diharapkan menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang transparan, akuntabel, serta berkeadilan.
Editor: Budi Adriansyah

















