banner 728x250

Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Teken Kerja Sama, Perkuat Sinergi Hukum untuk Good Governance

Kolaborasi ini menegaskan komitmen kedua lembaga dalam menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang bersih, transparan, dan akuntabel

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan PT Nindya Karya (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, pada Kamis, 23 Oktober 2025, dihadiri jajaran pejabat utama dari kedua institusi.

banner 325x300

PKS tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan badan usaha milik negara (BUMN) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Ruang Lingkup Kerja Sama

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pertimbangan hukum berupa legal opinion, legal assistance, dan legal audit, hingga tindakan hukum lain untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Selain itu, kedua pihak juga sepakat meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, dan magang, serta menjalin kerja sama dalam mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Apresiasi dari PT Nindya Karya

Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya, Arif Putranto, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, atas terselenggaranya kerja sama strategis tersebut.

“Dengan adanya penandatanganan PKS ini, kami berharap Kejati Kepri dapat memberikan pendampingan dan pengingat bagi kami agar setiap pengambilan keputusan strategis yang kompleks dan rentan terhadap masalah hukum dapat dilakukan secara hati-hati dan cermat,” ujar Arif.

Dia menambahkan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen untuk saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

“Sinergi ini akan mengoptimalkan kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh PT Nindya Karya demi tercapainya tujuan bersama,” ujarnya.

Kajati Kepri: Wujud Komitmen Bersama Cegah Potensi Masalah Hukum

Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kerja sama ini adalah wujud nyata komitmen bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BUMN dalam memperkuat kolaborasi untuk menciptakan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Melalui kerja sama ini, Kejati Kepri selaku Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta melakukan upaya pencegahan terhadap potensi masalah hukum yang dapat merugikan keuangan dan kekayaan negara,” tegas Devy.

Dia menambahkan, Kejaksaan tidak hanya berfungsi dalam bidang pidana, namun juga memiliki kewenangan penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Melalui kewenangan ini, Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara, termasuk mendampingi instansi pemerintah atau BUMN dalam menghadapi potensi sengketa hukum,” jelasnya.

Dukungan terhadap Pembangunan Nasional

PT Nindya Karya (Persero) sendiri merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang konstruksi, EPC (engineering, procurement, and construction), serta investasi infrastruktur.

Sejak berdiri pada 1960, Nindya Karya telah berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui berbagai proyek strategis seperti jembatan, pelabuhan, bendungan, gedung pemerintahan, serta infrastruktur transportasi dan energi.

Dengan karakteristik wilayah Kepulauan Riau yang bercorak maritim dan tersebar, Nindya Karya diharapkan dapat berperan aktif dalam memperkuat infrastruktur daerah.

“Dengan dukungan tata kelola yang profesional dan semangat melayani, kami berharap Nindya Karya terus meningkatkan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau,” imbuh Devy.

Penandatanganan sebagai Momentum Kolaborasi

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, dan Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Nindya Karya, Fatchurrohman. Kegiatan tersebut disaksikan oleh jajaran pejabat utama dari kedua institusi.

Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada tataran formal, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konkret melalui komunikasi terbuka dan profesionalisme bersama.

“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau siap mendukung penuh upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum BUMN demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tutup Devy.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!