banner 728x250

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Rp3,5 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Proyek TVRI Kepri

Terpidana Harly Tambunan Masih Menyisakan Rp5 Miliar Lebih, Jaksa Siap Sita Aset Jika Tak Dilunasi

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11922 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, bersama jajaran bidang Tindak Pidana Khusus, Intelijen, Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, serta subseksi terkait, melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.527.193.000 di Aula Kejari Tanjungpinang, pada Rabu, 4 Februari 2026.

banner 325x300

Uang tersebut merupakan bagian dari kewajiban terpidana Harly Tambunan, Direktur PT Tamba Ria Jaya, yang divonis bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepri.

Total Uang Pengganti Capai Rp8,8 Miliar

Dalam putusan Mahkamah Agung, Harly Tambunan dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.831.268.424. Jumlah tersebut diperhitungkan dari uang titipan pengembalian LHP 108 sebesar Rp293.458.927 serta setoran terpidana sebesar SGD45.000 yang telah dikonversikan di Bank BRI Tanjungpinang senilai Rp527.193.000.

Selain itu, pada 30 Januari 2026, terpidana kembali menyetorkan uang sebesar Rp3 miliar yang ditampung pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) 009 Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dengan demikian, hingga saat ini total pembayaran uang pengganti yang telah dieksekusi berjumlah Rp3.527.193.000, dan masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp5.010.616.497 yang belum dilunasi oleh terpidana.

Rugikan Negara Rp9 Miliar

Perkara ini bermula dari kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, di mana PT Tamba Ria Jaya ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.000.932.311.

Perbuatan terpidana dinyatakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Putusan Berjenjang Hingga Kasasi

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Harly Tambunan dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Negeri Tanjungpinang melalui Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 22 Juli 2025 menjatuhkan pidana penjara 6 tahun, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp6,51 miliar subsider 3 tahun penjara.

Terpidana kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menguatkan putusan tersebut. Tak puas, Harly Tambunan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

MA dalam putusan kasasi akhirnya memperbaiki amar putusan terkait uang pengganti, menaikkan jumlahnya menjadi Rp8,83 miliar. MA juga menegaskan, apabila terpidana tidak melunasi uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, terpidana akan menjalani pidana penjara tambahan selama 4 tahun.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!