Radar Perbatasan, Bintan – Kejaksaan Negeri Bintan menegaskan perang terhadap praktik korupsi dengan mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), pada Selasa, 27 Januari 2026. Langkah ini menjadi tonggak awal komitmen institusi dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani masyarakat.
Kegiatan diawali dengan apel pencanangan WBK/WBBM yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bintan dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai. Apel tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas aparatur serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi.
Usai apel, seluruh pegawai Kejari Bintan melakukan penandatanganan Pakta Integritas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan. Penandatanganan ini menegaskan komitmen bersama seluruh insan Adhyaksa untuk berperan aktif dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Sebagai simbol komitmen moral dan harapan akan terwujudnya institusi yang bersih dan melayani, rangkaian kegiatan juga diisi dengan pelepasan burung merpati. Simbol tersebut melambangkan ketulusan, kejujuran, serta semangat perubahan menuju birokrasi yang berintegritas.
Tak hanya itu, Kejari Bintan juga melakukan pemasangan selempang Duta Layanan sebagai upaya memperkuat budaya pelayanan prima kepada masyarakat. Para Duta Layanan diharapkan menjadi teladan dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, ramah, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dalam Pakta Integritas yang ditandatangani, seluruh pegawai Kejari Bintan menyatakan komitmen untuk berpartisipasi aktif mewujudkan satuan kerja menuju WBK/WBBM, tidak melakukan maupun terlibat dalam praktik KKN, menolak segala bentuk suap dan gratifikasi, serta siap melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran. Seluruh pegawai juga menyatakan kesediaannya menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila melanggar pakta tersebut.
Pencanangan Zona Integritas ini tidak dimaknai sekadar sebagai kegiatan seremonial, melainkan sebagai langkah awal yang strategis dan berkelanjutan dalam membangun sistem kerja yang berorientasi pada pencegahan korupsi, peningkatan kinerja aparatur, serta penguatan kepercayaan publik.
Melalui pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Kejaksaan Negeri Bintan berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat secara bersih, profesional, dan berintegritas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan agenda nasional pemberantasan korupsi.
Editor: Budi Adriansyah

















