banner 728x250

Kecewa Surat Panggilan Tersangka Tak Kunjung Ditandatangani, Fadlina Raya Lubis Siapkan Aksi Kaum Ibu di Polrestabes Medan

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN — Penanganan perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah di Polrestabes Medan menuai sorotan pelapor. Hj. Fadlina Raya Lubis mempertanyakan belum ditandatanganinya surat panggilan kedua terhadap dua tersangka, meski berkas pemanggilan disebut telah diajukan penyidik pembantu beberapa kali. Merasa belum mendapatkan penjelasan yang memadai, Fadlina berencana menggelar aksi bersama kaum ibu di depan Mapolrestabes Medan dalam pekan ini.

Fadlina menyoroti proses administrasi pemanggilan terhadap Fahril Fauzi Lubis alias Ucok Jepara dan Khairul Anwar Lubis, S.Ag., alias Budi, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026 dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

banner 325x300

Menurut Fadlina, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pimpinan kepolisian agar proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan pelapor memperoleh kepastian hukum.

Surat Panggilan Berulang Kali Diajukan

Fadlina menjelaskan, surat panggilan pertama bertanggal 31 Agustus 2026 telah ditandatangani dan disampaikan kepada kedua tersangka. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Fahril disebut menyampaikan alasan sakit, sedangkan Khairul, menurut keterangan pelapor, tidak memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya.

Penyidik kemudian mengajukan surat panggilan kedua dengan jadwal 24 September 2026. Namun, Fadlina mengklaim surat tersebut baru ditandatangani setelah tanggal pemanggilan terlewati.

Persoalan kembali muncul ketika penyidik pembantu, Bripka Darma, S.H., mengajukan berkas pemanggilan untuk jadwal 8 Oktober 2026, kemudian kembali mengajukannya untuk jadwal 12 Oktober 2026.

Menurut Fadlina, kedua pengajuan tersebut belum memperoleh tanda tangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis, hingga keluhan itu disampaikannya.

Ia mengaku belum mendapatkan penjelasan mengenai penyebab tertundanya penandatanganan surat tersebut. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses pemanggilan kedua tersangka.

Minta Kapolda dan Kapolrestabes Turun Tangan

Fadlina meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Sonny Irawan, memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.

Ia juga meminta evaluasi terhadap kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis, dan Panit Hardabangtah, Ipda Toni, S.H., yang dinilainya perlu menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka.

Menurut Fadlina, penanganan laporan masyarakat semestinya dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak mempersulit warga yang mencari keadilan.

Ia mengaitkan harapannya dengan semangat pelayanan kepolisian yang dekat dengan masyarakat serta pentingnya menghindari anggapan bahwa suatu perkara baru mendapat perhatian setelah menjadi viral.

Selain kepada Kapolda Sumatera Utara, Fadlina meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara, termasuk meminta penjelasan mengenai kendala penandatanganan surat pemanggilan.

Fadlina mengaku telah beberapa kali berupaya menemui Kasat Reskrim untuk meminta penjelasan. Namun, menurut pengakuannya, ia berulang kali memperoleh informasi bahwa pejabat tersebut tidak berada di ruangannya.

Aksi Kaum Ibu sebagai Bentuk Protes

Merasa kecewa terhadap situasi yang dihadapinya, Fadlina menyatakan akan menggelar aksi bersama kaum ibu di depan Mapolrestabes Medan dalam pekan ini.

Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk protes sekaligus upaya meminta perhatian pimpinan kepolisian terhadap perkembangan perkara yang dilaporkannya.

Fadlina menegaskan, perjuangannya bukan hanya untuk mendorong pemanggilan kedua tersangka, tetapi juga untuk memperoleh kepastian bahwa perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia berharap penyidikan dapat berlanjut hingga tahap penuntutan dan persidangan apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi.

Perkara Berawal dari Laporan Tahun 2021

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/2701/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Desember 2021.

Menurut Fadlina, perkara tersebut sebelumnya sempat dihentikan pada tahap penyelidikan. Setelah mengaku menemukan bukti baru atau novum, ia kembali memperjuangkan agar perkara tersebut ditangani lebih lanjut hingga memasuki tahap penyidikan dan berujung pada penetapan dua orang sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026.

Kini, Fadlina berharap proses hukum tidak kembali terhambat oleh persoalan administratif yang belum mendapatkan penjelasan.

Baginya, kejelasan mengenai proses pemanggilan tersangka menjadi bagian penting dari upaya memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah diperjuangkannya sejak 2021.

Catatan: Hingga berita ini disusun, naskah sumber belum memuat tanggapan dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Panit Hardabangtah, maupun pimpinan Polrestabes Medan terkait keluhan pelapor tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan agar pemberitaan berimbang dan publik memperoleh penjelasan dari semua pihak.

(Tim)

banner 325x300
error: Content is protected !!