banner 728x250

KCD Pendidikan Wilayah IV Bungkam, RAJAWALI Purwakarta Desak Kejelasan Dugaan Pelanggaran Revitalisasi SMAS PGRI 3

banner 120x600
banner 468x60

PURWAKARTA, JABAR — 8 Oktober 2026 — Keterbukaan informasi publik kembali dipertanyakan. DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kabupaten Purwakarta mendesak Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan terbuka terkait permohonan audiensi mengenai dugaan pelanggaran pelaksanaan revitalisasi SMAS PGRI 3 Purwakarta.

Ketua DPD RAJAWALI Purwakarta, Nana Cakrana, menyayangkan sikap KCD Pendidikan Wilayah IV yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian mengenai jadwal audiensi yang telah dimohonkan secara resmi.

banner 325x300

Menurut Nana, audiensi tersebut diperlukan untuk memperoleh klarifikasi langsung mengenai pelaksanaan kegiatan revitalisasi satuan pendidikan yang diduga belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

“Kalau memang pelaksanaannya sudah sesuai aturan, kenapa harus takut diaudiensi? Kenapa harus bungkam? Transparansi itu bukan permintaan, tetapi hak publik,” tegas Nana.

Audiensi Disebut Diundur, Kepastian Jadwal Tak Kunjung Ada

DPD RAJAWALI Purwakarta sebelumnya telah mengirimkan surat resmi permohonan audiensi kepada KCD Pendidikan Wilayah IV.

Pada Selasa (6/10/2026), Humas KCD Wilayah IV, Naufal, disebut menyampaikan bahwa agenda audiensi akan dijadwalkan ulang karena kesibukan pihak Cabang Dinas bersama pihak sekolah.

Namun, ketika RAJAWALI kembali meminta kepastian jadwal pada Rabu (7/10/2026), menurut Nana, pesan tersebut tidak mendapatkan respons.

“Jawaban reschedule itu masih bisa dipahami. Tetapi ketika ditanyakan kembali jadwalnya, justru tidak dijawab sama sekali. Ini yang kami pertanyakan,” kata Nana.

RAJAWALI: Yang Diminta Hanya Klarifikasi

Nana menegaskan, RAJAWALI tidak meminta sesuatu di luar kewenangan. Organisasi tersebut hanya meminta penjelasan mengenai pelaksanaan program revitalisasi dan kesesuaiannya dengan petunjuk teknis yang berlaku.

“Yang kami minta sederhana. Jelaskan apakah pelaksanaan revitalisasi di SMAS PGRI 3 Purwakarta sudah sesuai dengan Juknis Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 atau belum,” ujarnya.

Menurutnya, program yang menggunakan bantuan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka karena menyangkut kepentingan publik.

Karena itu, RAJAWALI meminta pihak KCD Pendidikan Wilayah IV tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi pertanyaan publik tanpa jawaban.

Ultimatum 2×24 Jam

DPD RAJAWALI Purwakarta memberikan batas waktu 2×24 jam untuk memperoleh kejelasan mengenai permohonan audiensi tersebut.

Jika tidak mendapatkan respons yang dianggap memadai, RAJAWALI menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di Bandung serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.

“KCD adalah bagian dari pelayanan publik. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada upaya menutup informasi yang seharusnya dapat dijelaskan kepada masyarakat,” tegas Nana.

RAJAWALI Soroti Prinsip Keterbukaan Informasi

RAJAWALI juga menyoroti prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Organisasi tersebut berpandangan bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh informasi publik dan meminta penjelasan mengenai kegiatan serta penggunaan anggaran pemerintah sepanjang informasi tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, RAJAWALI merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai salah satu dasar penting dalam mendorong pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Sementara terkait program revitalisasi, RAJAWALI meminta seluruh pihak memastikan pelaksanaan kegiatan mengacu pada ketentuan teknis dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.

Menunggu Jawaban Resmi KCD

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat mengenai permohonan audiensi tersebut.

RAJAWALI Purwakarta menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan menunggu penjelasan resmi dari pihak KCD.

Bagi RAJAWALI, inti persoalan bukan sekadar diterima atau tidaknya sebuah permohonan audiensi, melainkan kepastian informasi mengenai pelaksanaan program yang menggunakan bantuan pemerintah serta hak masyarakat untuk memperoleh penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika memang seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, RAJAWALI menilai klarifikasi terbuka justru dapat menjadi ruang untuk menjelaskan kepada publik sekaligus mengakhiri berbagai pertanyaan yang berkembang.

Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM RAJAWALI PURWAKARTA
Ket Foto: Ilustrasi (Ist)

banner 325x300
error: Content is protected !!