PANYABUNGAN — Janji keterbukaan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terkait pemeriksaan dugaan keterlibatan Kepala Desa Singengu Julu dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dipertanyakan.
Hingga Selasa (22/09/2026), hasil pemeriksaan Inspektorat yang sebelumnya disebut akan dibuka kepada publik belum juga diketahui masyarakat.
Persoalan ini bukan semata menyangkut dugaan aktivitas PETI, tetapi juga menyentuh transparansi pemerintah dalam menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pejabat desa serta status lahan eks-PETI yang kini dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat.
Jurnalis sekaligus aktivis, Magrifatullah Lubis, mengaku telah beberapa kali mengajukan permohonan informasi dan klarifikasi kepada Pemkab Madina, namun hingga kini belum memperoleh jawaban substantif dari Bupati Madina, Saifullah Nasution.
Magrifatullah mengatakan, permohonan informasi tersebut ditempuh setelah upaya konfirmasi kepada pemerintah daerah tidak memperoleh tanggapan yang memadai.
“Permohonan informasi ini sudah kami ajukan sebanyak tiga kali sejak 24 Agustus 2026, baik secara langsung maupun melalui aplikasi resmi PPID Pemkab Madina. Sebelumnya, tiga kali konfirmasi pers juga belum memperoleh tanggapan. Karena itu kami menempuh jalur permohonan informasi publik. Sampai saat ini belum ada jawaban substantif dari Bupati,” ujar Magrifatullah dalam keterangan pers di Panyabungan, Selasa (22/09).
Janji Membuka Hasil Ekspose
Sorotan publik menguat karena sebelumnya Pemkab Madina melalui rilis resmi Nomor 555/4106/KOMINFO/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 menyatakan akan membuka hasil ekspose internal Inspektorat terkait pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan itu mengacu pada Surat Tugas Nomor 094/872/ST/Insp/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
Namun, hingga berita ini ditulis, dokumen atau hasil pemeriksaan yang dimaksud belum dipublikasikan kepada masyarakat.
Di sinilah persoalan transparansi menjadi penting. Ketika pemerintah menyatakan akan membuka hasil pemeriksaan, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah komitmen tersebut telah ditindaklanjuti, sekaligus memahami batas informasi apa yang dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Magrifatullah menilai, belum adanya penjelasan substantif berpotensi memperpanjang pertanyaan publik mengenai penanganan dugaan PETI yang dikaitkan dengan Kades Singengu Julu berinisial GD atau Maraginda Hakim Nasution.
Bukan Sekadar Soal PETI
Polemik tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap kepala desa.
Persoalan lain yang ikut dipertanyakan adalah status hukum lahan eks-PETI di wilayah Kotanopan yang saat ini digunakan sebagai lokasi Turnamen Maraginda Cup.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, aktivitas reklamasi swadaya di lokasi tersebut disebut belum memiliki dasar hukum resmi.
Informasi tersebut membutuhkan penjelasan dari pemerintah dan instansi berwenang, terutama mengenai status lahan, dasar pemanfaatannya, proses reklamasi, serta pihak yang memiliki kewenangan atas lokasi tersebut.
Keterbukaan diperlukan agar persoalan yang berkaitan dengan lingkungan, aktivitas pertambangan ilegal, dan pemanfaatan lahan bekas aktivitas tambang tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH), Ahmad Rifai Nasution, meminta pemerintah segera merealisasikan keterbukaan informasi terkait pemeriksaan Kades Singengu
Julu.
“Janji untuk membuka hasil ekspose pemeriksaan Kades GD hingga kini belum terealisasi. Kami berharap pemerintah segera menyampaikan informasi tersebut agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan di tengah masyarakat,” ujar Ahmad Rifai.
Hal senada disampaikan Ketua Yayasan Pemuda Untuk Madina Hijau (YPMH), Saidul Anwar Rangkuti.
Ia meminta dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan Inspektorat, Satgas PETI, serta dasar hukum reklamasi lahan eks-PETI dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi adalah kewajiban pemerintah. Dokumen-dokumen yang diminta masyarakat semestinya dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan,” kata Saidul.
Diuji di Ruang Keterbukaan Informasi
Jika permohonan informasi tersebut tidak memperoleh tanggapan, para aktivis menyatakan mempertimbangkan menempuh mekanisme sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara serta menyampaikan laporan kepada instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks ini, persoalan yang muncul bukan hanya apakah dugaan PETI tersebut terbukti atau tidak.
Ada pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana pemerintah daerah membuka proses pemeriksaan yang sebelumnya telah dijanjikan kepada publik?
Transparansi menjadi penting karena pemeriksaan terhadap aparatur pemerintahan dan persoalan lingkungan memiliki konsekuensi terhadap kepercayaan masyarakat.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan berdasarkan dokumen dan kewenangan yang jelas, sementara pihak yang diperiksa juga berhak mendapatkan kepastian atas status pemeriksaannya.
Keterbukaan karena itu tidak semestinya dipandang sebagai tekanan terhadap pemerintah, melainkan sebagai mekanisme untuk memastikan setiap proses pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan kepada publik.
Keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sementara aktivitas pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bupati Madina, Wakil Bupati Madina maupun Satgas PETI terkait persoalan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Tim)

















