banner 728x250

Kasus Dugaan Pengrusakan Rumah di TTU Masuk Penyelidikan, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Profesional

banner 120x600
banner 468x60

TIMOR TENGAH UTARA — Laporan dugaan pengrusakan rumah milik Getrudis Asten alias Rudis di RT 005/RW 002, Desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini bergulir dalam penanganan kepolisian.

Perkara tersebut dilaporkan korban ke SPKT Polsek Biboki Utara pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, setelah peristiwa dugaan pengrusakan terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WITA.

banner 325x300

Dalam laporan tersebut, korban melaporkan tiga orang yang disebut berinisial GM, KA, dan NA. Laporan itu kemudian dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor: STPLP/B/39/VIII/2026/SPKT/POLSEK BIBOKI UTARA/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Dokumen tersebut ditandatangani Pamapta I Aipda Agustinho Carvalho.

Polisi Terbitkan SP2HP

Sebagai tindak lanjut atas laporan korban, Polsek Biboki Utara menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/53/VIII/2026/Reskrim/Sek Biboki Utara tertanggal 24 Agustus 2026.

SP2HP tersebut ditandatangani penyidik Joesteve Christian Fortuna, S.Tr.K.

Perkembangan berikutnya ditandai dengan diterbitkannya Surat Undangan Permintaan Keterangan Konfrontasi Nomor: B/121/IX/2026/Reskrim/Polsek Biboki Utara tertanggal 17 September 2026.

Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruangan Unit Reskrim Polsek Biboki Utara dengan melibatkan Getrudis Asten alias Rudis dan Sefrilius Sanbiko alias Lius.

Rangkaian dokumen tersebut menunjukkan bahwa laporan korban telah ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui tahapan penanganan perkara sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diterima pihak korban.

Kuasa Hukum Minta Polisi Tetap Netral

Menanggapi perkembangan penanganan perkara, Kuasa Hukum korban, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H., meminta penyidik Polsek Biboki Utara menjaga netralitas, independensi, serta profesionalitas dalam menangani laporan tersebut.

Menurut Yulianus, dugaan pengrusakan yang dilaporkan telah menimbulkan kerugian bagi kliennya dan keresahan di lingkungan sekitar.

“Tindakan pengrusakan yang dilakukan para pelaku ini sangat merugikan klien kami dan meresahkan warga sekitar. Oleh karena itu, sangat penting bagi penyidik untuk segera mengambil tindakan serius dalam proses penyelidikan dan penyidikan agar terduga pelaku (GM, KA, dan NA) dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat bukti-bukti pengrusakan telah diserahkan kepada penyidik,” tegas Yulianus.

Ia juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak yang diperoleh penyidik.

Minta Antisipasi Risiko di Lapangan

Selain mendorong percepatan penanganan perkara, pihak kuasa hukum juga menilai langkah kepolisian diperlukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat mengganggu proses penyelidikan.

Yulianus menyebut beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, antara lain kemungkinan terjadinya pengulangan peristiwa, hilangnya atau berubahnya barang bukti, serta potensi intervensi atau intimidasi terhadap saksi yang akan dimintai keterangan.

Menurutnya, perlindungan terhadap proses pemeriksaan saksi penting agar setiap keterangan dapat diberikan secara bebas dan tanpa tekanan.

Pihak korban bersama kuasa hukum berharap penanganan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan tersebut dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga berharap proses tersebut memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta memastikan setiap fakta dan bukti dalam perkara dapat diperiksa secara objektif oleh penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan kepolisian. Status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan tetap mengikuti hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

// (Seran Mario)

banner 325x300
error: Content is protected !!