banner 728x250

Karyawan Shark Club Batam Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polisi, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Transparan

banner 120x600
banner 468x60

Laporan : Sebastian – Batam

BATAM, RadarPerbatasan.Com —

banner 325x300

Seorang karyawan bagian accounting Shark Club Batam, yang sebelumnya dikenal sebagai Panda Club dan berlokasi di One Mall Batam, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke kepolisian.

Laporan tersebut dibuat korban pada 11 September 2026, didampingi kuasa hukumnya, Martin Zega, S.H. Dugaan penganiayaan sebagaimana disampaikan korban disebut terjadi pada 8 September 2026 di lingkungan tempat korban bekerja.

Menurut keterangan korban yang disampaikan melalui kuasa hukum, persoalan tersebut bermula dari proses pencairan dan pembagian gaji karyawan.

Pembayaran gaji yang semula dijadwalkan pada 5 September 2026, yang bertepatan dengan hari Sabtu, disebut mengalami penundaan karena pembayaran dilakukan secara tunai dan kemudian dilanjutkan pada hari kerja berikutnya.

Pada Senin, korban mengaku mendatangi bank dengan membawa kwitansi milik Chenming, yang disebut sebagai bos Shark Club. Pada siang harinya, korban kemudian mendapat perintah untuk mempersiapkan pembayaran gaji karyawan secara tunai.

Namun, menurut korban, dalam proses tersebut terlapor menemukan persoalan dalam laporan penggajian dan meminta laporan dibuat ulang.

Korban mengaku mengikuti perintah tersebut, memperbaiki laporan, kemudian menyerahkannya kembali kepada pihak terkait.

Pada hari yang sama, sebagian besar karyawan disebut telah menerima gaji. Sementara pembayaran bagi sejumlah dancer direncanakan dilakukan melalui transfer pada Selasa.

Saat pembayaran hendak diproses, korban mengaku mendapat informasi bahwa terdapat seorang dancer yang tidak dapat menerima pembayaran karena telah mengundurkan diri secara mendadak.

Korban kemudian mengaku melakukan konfirmasi kembali kepada terlapor untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran.

Menurut keterangan korban, situasi kemudian berkembang menjadi pertengkaran. Korban mengaku terlapor marah dan membentaknya. Laporan yang sedang dipegang korban disebut dilemparkan ke arah wajahnya beberapa kali.

Korban mengaku terpancing emosi.

Dalam situasi tersebut, ia menyatakan terlapor diduga melakukan tindakan fisik berupa menjambak rambut, mencekik leher, serta menendangnya dari arah belakang.

Akibat tindakan yang diduga tersebut, korban mengaku kehilangan keseimbangan hingga punggungnya terbentur keras ke lantai.

Pasca kejadian, korban menyebut mengalami sejumlah luka, antara lain luka cakar pada bagian leher, memar pada lengan kanan, serta memar pada bagian punggung yang menurut keterangannya terjadi akibat benturan dengan lantai.

Minta Polisi Proses Secara Profesional

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 11 September 2026.

Kuasa hukum korban, Martin Zega, S.H., meminta aparat kepolisian menangani laporan tersebut secara serius dan melakukan langkah hukum sesuai ketentuan apabila unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan memang terpenuhi.

“Kami meminta kepolisian, khususnya Polsek Batam Kota, segera melakukan langkah hukum terhadap terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga meminta agar keberadaan terlapor dipastikan selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung,” ujar Martin.

Martin juga meminta aparat mempertimbangkan langkah pencegahan terhadap terlapor agar tidak meninggalkan wilayah Indonesia selama proses hukum berlangsung, apabila secara hukum terdapat dasar dan kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut.

Menurut kuasa hukum, terdapat kekhawatiran terlapor meninggalkan Indonesia karena yang bersangkutan disebut merupakan warga negara asing (WNA).

Karena itu, Martin meminta aparat penegak hukum berkoordinasi dengan pihak Imigrasi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum terdapat alasan yang sah untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri.

“Karena terlapor merupakan WNA, kami meminta aparat penegak hukum mengantisipasi kemungkinan terlapor meninggalkan Indonesia. Jika berdasarkan hukum dan kewenangan yang berlaku memenuhi syarat untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri, kami berharap langkah tersebut segera dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi,” tegasnya.

Status Keimigrasian Diminta Diverifikasi

Selain dugaan penganiayaan, kuasa hukum juga menyampaikan informasi mengenai status terlapor yang disebut memiliki peran sebagai pengelola Shark Club.

Menurut informasi yang diterima pihak korban, terlapor disebut hanya memiliki visa kunjungan/turis.

Namun, Martin menegaskan bahwa persoalan status keimigrasian tersebut bukan sesuatu yang dapat disimpulkan sepihak.

Status keimigrasian terlapor maupun dugaan aktivitas pekerjaan yang bersangkutan, kata dia, perlu diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan, termasuk pihak Imigrasi.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami menyerahkan pembuktian kepada penyidik. Yang kami minta adalah laporan korban diproses secara profesional, objektif dan transparan. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” kata Martin.

Saksi hingga CCTV Diharapkan Diperiksa

Kuasa hukum korban juga berharap penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Bukti medis, keterangan saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV apabila tersedia, serta barang bukti lainnya diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Martin, pemeriksaan terhadap seluruh bukti penting dilakukan agar perkara tersebut dapat dilihat secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kasus ini kini telah dilaporkan kepada kepolisian dan proses pembuktiannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Pihak korban dan kuasa hukumnya berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional, sekaligus memastikan hak dan keselamatan korban selama proses hukum berlangsung.

Seluruh uraian mengenai dugaan penganiayaan dalam berita ini bersumber dari keterangan korban dan kuasa hukumnya.

Terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membela diri serta dijamin asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**

banner 325x300
error: Content is protected !!