banner 728x250

Karyawan Laporkan Dugaan Perbudakan di PT Sui Zhie Ji Indonesia, Forwatu Banten Desak Tegakkan Hukum Ketenagakerjaan

banner 120x600
banner 468x60

SERANG — Keluhan yang dikirimkan oleh seorang karyawan yang mengaku bekerja di PT Sui Zhie Ji Indonesia, yang beroperasi di dalam Kawasan Pelita Industri Enamelware, Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, membongkar dugaan praktik perbudakan modern yang diduga terjadi secara terbuka. Karyawan tersebut menyebut dirinya bekerja di perusahaan yang diduga beroperasi secara ilegal, dengan jam kerja yang diduga tidak manusiawi, upah yang diduga di bawah standar, serta diduga tidak adanya jaminan sosial maupun perlindungan tenaga kerja. Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten pun turun tangan dan mendesak instansi terkait untuk segera menindak tegas pihak manajemen PT Sui Zhie Ji Indonesia.

Berdasarkan laporan yang diterima, karyawan tersebut mengaku diduga bekerja selama 12 jam sehari, dari pukul 07.00 pagi hingga 19.00 malam, dengan waktu istirahat yang diduga hanya 30 menit dalam sehari. Lebih mencengangkan, hari Minggu pun diduga kerap dipaksa untuk masuk bekerja, namun diduga tidak dibayar dengan upah lembur 2 kali lipat sebagaimana diatur dalam undang-undang. Hak cuti tahunan pun diduga dihapus sepihak oleh perusahaan. Para pekerja juga diduga tidak diberikan perlindungan dasar berupa BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, padahal perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya.

banner 325x300

“Kami hanya diupah diduga Rp100.000 untuk bekerja selama 12 jam sehari. Sudah muak dan bingung harus menyuarakan keluhan ini ke mana,” demikian isi pesan yang dikirimkan karyawan tersebut kepada Forwatu Banten.

Arwan., S.Pd., M.Si — Presidium Forwatu Banten:

“Ini diduga merupakan bentuk perbudakan modern yang nyata terjadi di tengah masyarakat kita, tepat di lingkungan PT Sui Zhie Ji Indonesia di Kawasan Cikande. Dugaan jam kerja 12 jam sehari dengan istirahat hanya setengah jam, upah yang diduga Rp100.000 per hari tanpa jaminan apa pun, diduga dipaksa kerja hari Minggu tanpa bayaran lembur — semuanya diduga melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi sekaligus diduga mengeksploitasi pekerja adalah kejahatan ganda. Kami tidak akan diam melihat hal ini terjadi,” tegas Arwan.

Forwatu Banten menegaskan bahwa ketentuan hukum sangat jelas, dan dugaan pelanggaran yang terjadi antara lain:

– Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 — Jam kerja maksimal 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Dugaan pelanggaran jam kerja serta dugaan tidak dibayarnya upah lembur dan hari libur menjadi hal yang patut ditelusuri lebih lanjut;
– Pasal 100 UU No. 13 Tahun 2003 — Setiap pekerja berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja. Dugaan penghapusan hak cuti sepihak perlu dikonfirmasi kebenarannya melalui penyelidikan resmi;
– UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS — Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial. Dugaan belum terdaftarnya karyawan menjadi salah satu poin utama yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang;
– UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang — Apabila dugaan paksaan dan eksploitasi terbukti, hal tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Arwan menambahkan:

“Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten dan Kabupaten Serang untuk segera melakukan inspeksi mendadak guna memverifikasi seluruh dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke lokasi PT Sui Zhie Ji Indonesia di Kawasan Pelita Industri Enamelware, Cikande. Jika terbukti beroperasi tanpa izin dan terbukti mengeksploitasi karyawan, maka perusahaan wajib ditutup dan pemilik serta manajemen PT Sui Zhie Ji Indonesia diproses secara hukum. Kami juga meminta Kepolisian untuk menelusuri dugaan tindak pidana perdagangan orang dan penganiayaan yang diduga terjadi di dalamnya. Karyawan yang menjadi korban berhak mendapatkan perlindungan, pemulihan hak, dan kompensasi apabila dugaan tersebut terbukti sah. Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada tindak lanjut yang serius, Forwatu Banten siap turun langsung ke lokasi bersama elemen masyarakat untuk melakukan pengawalan dan penindakan,” tegasnya.

Forwatu Banten saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti lengkap terkait dugaan pelanggaran di PT Sui Zhie Ji Indonesia sebelum melaporkan secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Organisasi ini juga membuka jalur pengaduan bagi karyawan lain yang mengalami hal serupa agar dapat diperjuangkan hak-haknya secara bersama-sama. Seluruh informasi yang ada saat ini masih bersifat dugaan dan perlu dikonfirmasi kebenarannya melalui penyelidikan resmi pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak PT Sui Zhie Ji Indonesia maupun instansi terkait atas keluhan tersebut.

Sumber : Ketua Forwatu Banten (Arwan)

Hkz

banner 325x300
error: Content is protected !!