banner 728x250

Kapolda Kepri Ingatkan Warga Batam: Jangan Sebar Isu SARA di Ruang Digital

Irjen Pol Asep Safrudin Tegaskan Keberagaman Kepri Adalah Kekuatan yang Harus Dijaga Bersama

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin mengingatkan masyarakat, khususnya warga Kota Batam, agar tidak sembarangan menyebarkan informasi bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) di ruang digital. Pasalnya, konten provokatif berpotensi memicu perpecahan dan mengganggu harmoni sosial di wilayah yang dikenal sebagai kota multikultural tersebut.

Asep menegaskan, Kepulauan Riau merupakan wilayah yang tumbuh dan berkembang dari keberagaman latar belakang budaya, suku, dan agama. Kondisi tersebut justru menjadi kekuatan sosial yang harus dijaga bersama, terlebih Batam dikenal sebagai kota multikultural sekaligus pintu gerbang perekonomian nasional.

banner 325x300

“Perbedaan adalah kekuatan, bukan alasan untuk saling menyalahkan. Kami mengajak masyarakat Kepri, khususnya Batam, agar tidak menyebarkan informasi bernuansa SARA yang dapat memicu perpecahan. Mari bersama menciptakan kehidupan masyarakat yang rukun dan harmonis,” ujar Asep dalam keterangannya, pada Senin, 26 Januari 2026.

Menurut Asep, derasnya arus informasi di ruang digital menuntut kedewasaan masyarakat dalam memilah dan menyebarkan konten. Informasi yang tidak diverifikasi serta mengandung muatan provokatif tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik sosial, tetapi juga dapat merusak kepercayaan dan kebersamaan yang telah lama terbangun di Kepri.

Kapolda Kepri juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bermuatan SARA memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

Meski demikian, Asep menegaskan bahwa pendekatan pencegahan dan edukasi tetap menjadi prioritas utama kepolisian. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional apabila ditemukan pelanggaran.

“Menjaga Kepri tetap aman, damai, dan harmonis adalah tanggung jawab bersama. Peran aktif masyarakat sangat menentukan,” tegasnya.

Polda Kepulauan Riau berharap seluruh elemen masyarakat terus memperkuat nilai toleransi dan persatuan, sehingga keberagaman di Kepri, khususnya Batam, tetap menjadi fondasi kehidupan sosial yang berkeadaban dan saling menghormati.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!