banner 728x250

KAKI Jatim Desak KPK Tak Tebang Pilih: Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan, Ketua KPK Diminta Bertindak Tegas!

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA — Jabatan menteri tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum. Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang dilaporkan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada Rabu, 7 Oktober 2026.

KAKI Jatim mengingatkan Ketua KPK Setyo Budiyanto agar tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pejabat mana pun. Jika ketidakhadiran kembali terjadi tanpa alasan yang sah, KPK diminta mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

banner 325x300

Desakan tersebut disampaikan Hosen Jatim, perwakilan KAKI Jatim, Jumat (9/10/2026). Menurutnya, komitmen terhadap pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap proses hukum, bukan berhenti pada pernyataan di hadapan publik.

“KPK harus konsisten. Jangan sampai masyarakat melihat adanya perlakuan berbeda hanya karena seseorang menduduki jabatan menteri. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegas Hosen.

Ketua KPK Soroti Alasan Ketidakhadiran Nusron

Ketidakhadiran Nusron menjadi perhatian setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto mempertanyakan alasan yang disampaikan, yakni adanya agenda internal di kementerian.

Dalam keterangan tertulis pada Kamis (8/10/2026), Setyo menyebut surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan sejak pekan sebelumnya. Karena itu, menurutnya, jadwal pemeriksaan semestinya dapat dikoordinasikan dengan agenda kedinasan yang telah direncanakan.

“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” ujar Setyo sebagaimana dikutip dalam bahan pemberitaan.

Setyo juga mengingatkan pernyataan Nusron pada pertengahan September lalu yang menyatakan menghormati proses hukum dan siap membantu KPK menuntaskan penanganan perkara.

“KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” tegas Setyo.

Ia menambahkan bahwa penyidik kemungkinan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron.

“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” lanjutnya.

KAKI Jatim: Komitmen Hukum Jangan Hanya Jadi Pernyataan

KAKI Jatim menilai ketidakhadiran dalam pemeriksaan perlu ditindaklanjuti secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penanganan perkara.

Bagi organisasi tersebut, penghormatan terhadap proses hukum harus tercermin dalam sikap kooperatif setiap pihak yang dipanggil penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

Hosen menegaskan, kedudukan sebagai pejabat negara tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan panggilan aparat penegak hukum.

Karena itu, KAKI Jatim meminta KPK segera memberikan kejelasan mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya dan memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan secara profesional.

Organisasi tersebut juga meminta agar setiap ketidakhadiran dinilai berdasarkan alasan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan jabatan atau kedekatan seseorang dengan kekuasaan.

Jika Kembali Mangkir, KPK Diminta Pertimbangkan Langkah Hukum

KAKI Jatim mendesak KPK mengambil langkah sesuai prosedur apabila Nusron kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Menurut Hosen, konsistensi penegakan hukum menjadi ujian penting bagi lembaga antirasuah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Namun, setiap tindakan penyidik, termasuk kemungkinan tindakan paksa, harus memenuhi persyaratan hukum dan prosedur yang berlaku. Ketegasan penegakan hukum tidak boleh dipisahkan dari prinsip profesionalitas, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak.

KAKI Jatim berharap KPK tidak membiarkan persoalan ketidakhadiran tersebut berlarut-larut tanpa kepastian mengenai tindak lanjutnya.

“Penegakan hukum harus berlaku bagi semua orang tanpa membedakan jabatan dan kedudukan. KPK harus menunjukkan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan siapa orang yang sedang diperiksa,” demikian penegasan KAKI Jatim.

Bagi KAKI Jatim, pesan utamanya jelas: jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jabatan publik membawa tanggung jawab untuk memberikan teladan dalam menghormati proses hukum, sedangkan setiap tindakan KPK harus tetap berlandaskan ketentuan perundang-undangan.

(Redho)

banner 325x300
error: Content is protected !!