BENGKAYANG, KALBAR — Kabar mengenai dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Bengkayang berinisial HR menjadi perhatian publik di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Informasi tersebut beredar luas melalui media sosial dan pesan berantai sejak Rabu (30/9/2026). Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat konfirmasi resmi yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut dari pihak berwenang sebagaimana disebut dalam informasi yang beredar.
Di tengah simpang siur kabar tersebut, Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) meminta aparat dan instansi terkait segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat.
Sekretaris Jenderal RAJAWALI, M. Krista Hadi Wijaya, menegaskan bahwa publik membutuhkan fakta, bukan spekulasi.
“Kami memahami keingintahuan masyarakat. Namun ada dua hal yang sama pentingnya. Jika dugaan itu benar, hukum harus ditegakkan secara konsisten dan transparan. Jika belum pasti, pihak berwenang wajib segera memberikan penjelasan agar tidak terjadi ketidakadilan akibat asumsi semata,” ujar M. Krista Hadi Wijaya.
Kabar Beredar, Konfirmasi Resmi Belum Jelas
Menurut informasi yang dihimpun dalam naskah RAJAWALI, kabar tersebut menyebut HR telah diamankan dalam operasi yang dikaitkan dengan penanganan tindak pidana korupsi.
Sebuah foto juga beredar di media sosial dan disebut-sebut memperlihatkan sosok yang dikaitkan dengan HR bersama sejumlah orang yang diduga aparat.
Namun, foto yang beredar di media sosial tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa telah terjadi OTT maupun membuktikan status hukum seseorang.
Karena itu, RAJAWALI menilai diperlukan konfirmasi langsung dari lembaga yang memiliki kewenangan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat.
Dalam naskah tersebut disebutkan bahwa pihak Perumdam Tirta Bengkayang belum memberikan kepastian mengenai informasi tersebut. Humas Polres Bengkayang juga disebut belum menerima informasi resmi, sementara upaya memperoleh keterangan dari Polda Kalbar dan KPK belum menghasilkan konfirmasi yang dapat dijadikan dasar pemberitaan.
RAJAWALI: Jangan Biarkan Publik Terjebak Spekulasi
M. Krista Hadi Wijaya mengatakan, posisi RAJAWALI bukan untuk membenarkan maupun membantah kabar yang sedang beredar, melainkan mendorong agar informasi tersebut segera diverifikasi melalui keterangan resmi.
“Keadilan itu dua arah. Hukum harus ditegakkan, tetapi hak setiap orang juga harus dilindungi. Jangan sampai kabar yang belum pasti menghancurkan nama baik seseorang. Sebaliknya, jika memang ada proses hukum, jangan pula masyarakat dibiarkan tanpa informasi yang jelas,” tegasnya.
Menurutnya, Perumdam Tirta Bengkayang memiliki posisi strategis karena bergerak dalam pelayanan air bersih yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan persoalan hukum yang berkaitan dengan badan usaha milik daerah tersebut memiliki dampak terhadap kepercayaan publik.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kejelasan. Apa yang sebenarnya terjadi, apakah ada tindakan hukum, siapa yang berwenang menangani, bagaimana status hukumnya, dan apa langkah selanjutnya. Semua itu harus dijelaskan berdasarkan fakta dan kewenangan masing-masing,” katanya.
Transparansi Harus Berjalan Bersama Proses Hukum
RAJAWALI juga mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Seseorang yang disebut dalam sebuah informasi atau kabar yang beredar belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, apabila benar terdapat tindakan hukum terhadap pejabat atau pengelola badan usaha daerah, masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi resmi mengenai proses tersebut sepanjang informasi itu dapat dibuka sesuai ketentuan hukum.
“Transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan yang memang harus dirahasiakan. Transparansi berarti masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai status sebuah perkara dari pihak yang berwenang,” jelas M. Krista.
Ia meminta Polda Kalbar, Polres Bengkayang, dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing jika memang telah terdapat perkembangan resmi terkait kabar tersebut.
“Jika benar ada OTT, sampaikan secara resmi sesuai ketentuan. Jika kabar itu tidak benar, klarifikasi juga secara resmi. Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ruang spekulasi,” ujarnya.
RAJAWALI Tunggu Konfirmasi Resmi
RAJAWALI menyatakan akan terus memantau perkembangan informasi mengenai kabar dugaan OTT tersebut.
Lembaga tersebut juga menyatakan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan.
Hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan informasi dalam naskah yang dihimpun RAJAWALI, belum ada keterangan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Direktur Perumdam Tirta Bengkayang benar-benar telah ditangkap melalui OTT.
Dengan demikian, seluruh informasi yang beredar mengenai perkara tersebut masih perlu diverifikasi melalui sumber resmi dan berwenang.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM RAJAWALI
Ket Foto: Ilustrasi (Ist)

















