SERANG, BANTEN — Dugaan kekerasan fisik terhadap seorang jurnalis di Banten menjadi sorotan DPW Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Provinsi Banten. Organisasi wartawan tersebut mendesak aparat penegak hukum mengusut laporan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, menyusul dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Apabila dugaan kekerasan terbukti, tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa melihat latar belakang maupun jabatan pihak yang terlibat.
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Namun, kronologi lengkap kejadian, identitas terlapor, serta perkembangan penanganan laporan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
RAJAWALI Banten: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Ketua DPW RAJAWALI Banten, H. Ahmad Iwan Dahlani, menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
Menurutnya, wartawan menjalankan profesi untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, keselamatan jurnalis harus dihormati dan dilindungi ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum.
“Kami sangat prihatin dan mengecam keras peristiwa ini. Wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya untuk menyampaikan informasi publik, bukan untuk menjadi korban kekerasan. Setiap upaya membungkam atau menyakiti jurnalis merupakan persoalan serius bagi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Ahmad Iwan Dahlani.
Ia menambahkan, dugaan keterlibatan anggota kepolisian harus menjadi perhatian serius pimpinan institusi terkait. Apabila dugaan tersebut terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan hukum dan aturan kedinasan yang berlaku.
“Jika dugaan yang menyebut pelakunya oknum kepolisian benar, persoalan ini harus ditangani secara serius. Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab menjaga keamanan masyarakat dan menghormati hak setiap warga negara,” ujarnya.
Minta Penanganan Laporan Transparan
DPW RAJAWALI Banten meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan akuntabel. Proses pemeriksaan diharapkan berjalan objektif, termasuk dengan memeriksa keterangan saksi, bukti yang tersedia, serta seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian.
RAJAWALI juga meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan hukum dan tanpa mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika terbukti ada pihak yang melakukan pelanggaran, berikan sanksi sesuai aturan. Jangan sampai perkara ini kehilangan kejelasan dan berujung pada menurunnya kepercayaan publik,” tegasnya.
Bagi RAJAWALI, persoalan ini tidak boleh berhenti pada polemik atau pernyataan kecaman. Penanganan yang objektif dan kepastian hukum menjadi hal penting agar fakta peristiwa dapat terungkap secara utuh.
Kebebasan Pers dan Keselamatan Wartawan
Perlindungan terhadap jurnalis memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 8 undang-undang yang sama menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa pekerjaan jurnalistik harus dihormati. Apabila terjadi dugaan kekerasan terhadap wartawan, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan fakta dan bukti, tanpa mengabaikan hak korban maupun hak pihak yang dilaporkan.
RAJAWALI Banten menegaskan bahwa perlindungan profesi wartawan bukan berarti menempatkan jurnalis di atas hukum. Sebaliknya, setiap pihak tetap harus tunduk pada hukum, sementara dugaan pelanggaran wajib diperiksa secara adil dan objektif.
RAJAWALI Siap Kawal Hingga Ada Kepastian Hukum
Ahmad Iwan Dahlani juga mengingatkan para jurnalis di Banten agar tetap menjalankan tugas secara profesional, mematuhi kode etik jurnalistik, dan memperhatikan keselamatan ketika berada di lapangan.
RAJAWALI, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak jurnalis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta seluruh insan pers di Banten tetap berhati-hati, tetapi jangan gentar menjalankan tugas jurnalistik. RAJAWALI akan terus mendampingi dan memperjuangkan keamanan serta hak-hak rekan-rekan wartawan di lapangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kronologi lengkap dan perkembangan penanganan laporan tersebut dalam bahan yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi institusi kepolisian maupun pihak-pihak terkait agar pemberitaan ini tetap berimbang dan perkembangan kasus dapat diketahui berdasarkan fakta.
RAJAWALI Banten berharap penanganan laporan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan kekerasan terhadap jurnalis diperiksa secara serius.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM RAJAWALI
Keterangan foto: Ilustrasi. (Istimewa)

















