Kupang, Radar Perbatasan. Com
BP3MI NTT bersama keluarga menjemput kedatangan jenazah Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Malaka, Agus Nahak, 42, di Kargo Bandara El Tari Kupang, Minggu ( 14/6/2026).
Jenazah tiba pukul 06.00 WITA menggunakan pesawat Citilink QG 602.
Almarhum warga Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat. Ia bekerja di kebun sawit Malaysia Barat sejak 1999 dan sempat pulang ke kampung halaman pada 2023. Berdasarkan Daftar Kematian RS Teluk Intan, Perak, Malaysia, Agus dinyatakan meninggal 6 Juni 2026 pukul 15.12 waktu setempat akibat septic shock secondary to severe pneumonia atau syok septik karena pneumonia berat. Kematian almarhum juga tercatat dalam Daftar Kematian WNI di Kuala Lumpur.
Ketua Tim Layanan dan Pemberdayaan BP3MI NTT Muhammad Geo Amang menyampaikan duka cita bagi keluarga. Ia menjelaskan status keberangkatan Agus ke Malaysia nonprosedural. Almarhum menjadi PMI ke-74 asal NTT yang meninggal dan dipulangkan sepanjang 2026.
Proses penjemputan dihadiri keluarga serta anggota Persaudaraan Setia Hati Terate karena almarhum merupakan anggota organisasi bela diri itu. Sebelum diberangkatkan ke Malaka untuk dimakamkan, BP3MI NTT, keluarga, dan anggota PSHT menggelar doa bersama sebagai penghormatan terakhir.
Geo Amang kembali mengingatkan masyarakat NTT yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur resmi sesuai peraturan. Jalur legal memberi perlindungan menyeluruh mulai keberangkatan, masa kerja di luar negeri, hingga kepulangan, termasuk asuransi dan pelayanan kesehatan.
Ia menegaskan PMI nonprosedural umumnya menghadapi pekerjaan berat dan kesulitan akses layanan kesehatan karena dokumen terbatas. PMI yang meninggal dengan status nonprosedural juga tidak berhak santunan asuransi ketenagakerjaan karena tidak terdaftar sebagai peserta. “Seandainya berangkat secara prosedural, ada uang santunan duka kurang lebih Rp80 juta. Bagi yang memiliki anak, BPJS juga memberikan beasiswa hingga selesai sekolah,” ujarnya.
Yuven Fernandez

















