banner 728x250

iPhone 11 Hilang dari Lemari Kamar Kos, Pemilik Hp Christoforus Argorino Un Lapor ke Polres TTU

banner 120x600
banner 468x60

Kefamenanu –

Sebuah iPhone 11 milik Christoforus Argorino Un, yang akrab di sapa Kris Un, dilaporkan hilang dari kamar kos di wilayah Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

banner 325x300

Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada Minggu, 16 Agustus 2026 malam. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan kepolisian, laporan diterima pada sekitar pukul 22.04 WITA.

Dalam surat tersebut, perkara dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, pelapor bersama sejumlah temannya berada di kamar kos dan duduk bersama.

Dalam laporan kepolisian disebutkan, para teman pelapor masih berada di kamar kos hingga malam hari. Sekitar pukul 21.00 WITA, pelapor merasa mengantuk dan memutuskan untuk tidur lebih dahulu.

Sebelum tidur, pelapor menyimpan iPhone 11 miliknya di dalam lemari.

Sementara sejumlah temannya masih berada di kamar kos.

Keesokan harinya, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA, pelapor bangun dan hendak mengambil telepon selulernya.

Namun, saat membuka lemari, iPhone 11 tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Pelapor kemudian berusaha mencari keberadaan telepon selulernya dan menanyakan kepada teman-teman yang sebelumnya berada di kamar kos.

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh pelapor, tidak ada yang mengetahui keberadaan telepon seluler tersebut.

Pelapor kemudian melakukan pencarian dan berupaya memastikan apakah telepon seluler tersebut terselip atau tertinggal di tempat lain.

Namun hingga beberapa hari kemudian, iPhone tersebut belum berhasil ditemukan.

Karena belum menemukan titik terang, pelapor akhirnya mendatangi Polres TTU untuk membuat laporan resmi agar peristiwa tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polres Timor Tengah Utara tertanggal 16 Agustus 2026.

Pelapor berharap laporan tersebut dapat menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penelusuran terhadap keberadaan iPhone miliknya.

Ia juga berharap perangkat tersebut dapat ditemukan melalui proses penyelidikan dan bukti-bukti yang tersedia.

Pelapor menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menuduh pihak tertentu sebelum adanya bukti yang jelas. Sebab, sejumlah orang memang berada di kamar kos pada saat sebelum telepon seluler tersebut diketahui hilang.

Karena itu, proses selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Saya tidak ingin menuduh siapa pun sebelum ada bukti. Saya hanya berharap HP saya bisa ditemukan dan persoalan ini dapat ditelusuri sesuai prosedur hukum yang berlaku,” demikian harapan pelapor.

Saat ini, perkara tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan proses penanganannya menjadi kewenangan Polres TTU.

Publik juga diimbau tidak membuat tuduhan atau menyebarkan identitas pihak tertentu sebelum adanya hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.

Editor: Jery Manek

banner 325x300
error: Content is protected !!