banner 728x250

IMADAR Kefamenanu Kecam Polres TTU: Jangan Biarkan Anggota Bernama Rio Jawab Seenaknya Saat Keluarga Konfirmasi Kasus

banner 120x600
banner 468x60

TTU –

Ikatan Mahasiswa Dawan “R” (IMADAR) Kefamenanu mengecam pola komunikasi seorang anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU) yang disebut bernama Rio, setelah keluarga korban berupaya mengonfirmasi perkembangan penanganan suatu perkara melalui pesan WhatsApp.

banner 325x300

Keluarga disebut mendapatkan respons yang mempertanyakan hak mereka untuk menanyakan perkembangan kasus. Dalam komunikasi tersebut, anggota yang disebut bernama Rio menyampaikan kalimat, “Kamu tidak punya hak untuk bertanya.”

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian IMADAR Kefamenanu. Organisasi mahasiswa itu menilai, terlepas dari ada atau tidaknya batasan informasi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, keluarga korban tetap perlu mendapatkan penjelasan yang disampaikan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum IMADAR Kefamenanu, Marlianus Jeriyanto Manek, yang akrab disapa Jery Manek, mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya dilihat sebatas persoalan komunikasi antara keluarga dan seorang anggota kepolisian.

Menurut dia, hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana Polres TTU memastikan setiap personelnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, terutama kepada keluarga yang berkepentingan langsung dengan suatu perkara.

“Kalau keluarga datang atau menghubungi polisi untuk menanyakan perkembangan kasus, jangan dijawab seenaknya. Kalau memang ada informasi yang belum bisa diberikan, sampaikan secara baik dan jelaskan alasannya. Jangan sampai jawaban seorang anggota justru membuat keluarga semakin bingung dan mempertanyakan keseriusan polisi dalam menangani perkara,” tegas Manek.

IMADAR menilai keinginan keluarga untuk mengetahui perkembangan perkara merupakan hal yang wajar. Namun, organisasi tersebut juga memahami bahwa tidak seluruh informasi dalam proses hukum dapat dibuka kepada pihak yang berkepentingan.

Karena itu, menurut IMADAR, persoalannya bukan pada tuntutan agar polisi membuka seluruh materi penyelidikan atau penyidikan, melainkan bagaimana informasi yang memang dapat disampaikan kepada keluarga diberikan melalui komunikasi yang jelas dan profesional.

“Tidak semua informasi memang bisa dibuka. Kami memahami itu. Tetapi kalau ada informasi yang belum dapat disampaikan, jelaskan dengan baik. Polisi harus bisa membedakan mana informasi yang memang tidak boleh dibuka dan mana informasi mengenai perkembangan perkara yang dapat disampaikan kepada keluarga,” ujar Jery.

IMADAR meminta agar keluarga tidak dibiarkan berada dalam ketidakpastian hanya karena kesulitan memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.

Menurutnya, apabila sebuah perkara masih dalam proses, keluarga setidaknya perlu memperoleh penjelasan mengenai status penanganannya melalui petugas atau pejabat yang memiliki kewenangan.

Atas persoalan tersebut, IMADAR mendesak Kapolres TTU melakukan evaluasi terhadap pola pelayanan dan komunikasi personel, khususnya ketika berhadapan dengan masyarakat maupun keluarga korban.

IMADAR menilai, evaluasi diperlukan bukan untuk langsung menyalahkan seorang anggota, tetapi untuk memastikan standar pelayanan kepolisian benar-benar diterapkan oleh seluruh personel.

“Kapolres harus tahu bagaimana masyarakat dilayani oleh anggotanya. Jangan sampai cara komunikasi satu orang kemudian berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian secara keseluruhan,” kata Manek.

Ia juga meminta Polres TTU menyediakan jalur komunikasi yang jelas bagi keluarga korban atau pelapor yang ingin mengetahui perkembangan perkara.

Dengan demikian, masyarakat tidak harus mencari informasi kepada banyak anggota dan berpotensi mendapatkan jawaban yang berbeda-beda.

IMADAR menegaskan, sorotan terhadap anggota yang disebut bernama Rio bukan dimaksudkan sebagai upaya menghakimi secara pribadi.

Namun, jika benar terdapat respons kepada keluarga dengan kalimat “kamu tidak punya hak untuk bertanya”, IMADAR menilai hal tersebut patut menjadi perhatian dan bahan evaluasi pimpinan.

“Ini bukan semata-mata soal Rio. Ini menyangkut wajah pelayanan Polres TTU kepada masyarakat. Kalau masyarakat bertanya dengan baik, maka harus dijawab dengan baik. Kalau ada batasan hukum, jelaskan batasannya. Kalau kasus masih berproses, sampaikan bahwa perkara masih dalam proses,” tegas Jery.

Menurut dia, masyarakat yang meminta informasi mengenai perkara bukan berarti sedang mengganggu proses hukum. Sebaliknya, komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat justru penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

IMADAR berharap Kapolres TTU tidak hanya memastikan perkara ditangani sesuai prosedur hukum, tetapi juga memperhatikan aspek pelayanan kepada keluarga korban selama proses tersebut berlangsung.

Sebab, bagi IMADAR, profesionalisme kepolisian tidak hanya diukur dari bagaimana sebuah perkara diproses, tetapi juga dari bagaimana institusi tersebut memperlakukan masyarakat yang datang mencari kejelasan.

“Polisi harus hadir memberikan rasa aman dan kepastian, bukan menambah kebingungan. Kalau keluarga memiliki pertanyaan, berikan ruang untuk bertanya. Kalau jawabannya belum bisa diberikan, jelaskan secara profesional. Jangan membuat masyarakat merasa tidak berhak mendapatkan penjelasan,” pungkas Manek.

IMADAR menegaskan akan terus mendorong agar pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polres TTU berjalan secara profesional, transparan, humanis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi IMADAR, kritik tersebut bukan ditujukan untuk melemahkan institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat agar hukum tidak hanya ditegakkan secara prosedural, tetapi juga disertai pelayanan publik yang baik dan menghormati masyarakat.

Editor: Jery Manek

banner 325x300
error: Content is protected !!