Malaka –
Ikatan Mahasiswa Dawan “R” (IMADAR) Kefamenanu kembali mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku, Kabupaten Malaka, yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2023 senilai Rp44,95 miliar.
Hampir dua tahun sejak Kejati NTT meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada September 2025, publik belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik diketahui telah melakukan penggeledahan di Kabupaten Malaka dan Jakarta, memeriksa sejumlah saksi, menyita dokumen serta aset terkait, hingga memblokir sejumlah rekening dalam rangka penyidikan.
Ketua Umum IMADAR Kefamenanu, Marlianus Jeriyanto Manek, yang akrab disapa Jeri, mengatakan lambannya perkembangan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Malaka yang sejak awal berharap kasus ini diselesaikan secara transparan dan profesional.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun masyarakat juga berhak memperoleh kepastian. Jangan sampai kasus yang menyangkut uang rakyat puluhan miliar rupiah ini hanya berhenti pada penggeledahan dan penyitaan, tetapi tidak pernah sampai pada penyelesaian yang jelas,” tegas Jeri.
Menurutnya, proyek Rumah Sakit Pratama Wewiku bukan sekadar proyek fisik biasa, melainkan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Apabila pembangunan tersebut bermasalah akibat dugaan penyimpangan anggaran, maka dampaknya bukan hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Jeri menilai keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Ia meminta Kejati NTT menjelaskan kepada masyarakat sejauh mana perkembangan penyidikan yang telah dilakukan.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan spekulasi, melainkan kepastian. Apakah penyidikan masih berjalan, apakah ada hambatan, atau sudah ada perkembangan lain. Penjelasan resmi dari Kejati NTT sangat penting agar tidak muncul berbagai asumsi di tengah masyarakat.”
IMADAR juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada seremoni penggeledahan atau penyitaan semata. Menurut organisasi mahasiswa tersebut, setiap perkara yang telah memasuki proses penyidikan harus ditangani secara tuntas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan biarkan bangunan rumah sakit itu menjadi simbol matinya harapan masyarakat terhadap keadilan. Negara harus hadir menunjukkan bahwa setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum wajib diproses tanpa pandang bulu.”
IMADAR mendesak Kejaksaan Tinggi NTT untuk memberikan perkembangan resmi kepada publik mengenai penanganan dugaan korupsi RSP Wewiku. Organisasi ini menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa demi memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang menjaga kepentingan rakyat. Selama belum ada kepastian hukum, selama itu pula kami akan terus mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak membiarkan perkara ini mengendap tanpa kejelasan. Korupsi adalah musuh bersama, dan keadilan tidak boleh dikalahkan oleh waktu,” tutup Jeri.
Editor: Jery Manek

















