banner 728x250

Gusar SK Cacat Prosedur, PPPK Kepri Lapor Ombudsman

Teddy Maembong memperkarakan Surat Keputusan hukuman disiplin ringan yang diteken oleh pejabat tanpa kewenangan serta minim prosedur pemeriksaan

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Polemik penjatuhan Surat Keputusan (SK) Hukuman Disiplin Ringan Nomor 100.3/3/BTIKP/2026 terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Teddy Maembong, memasuki babak baru. Teddy resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam penerbitan SK tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau.

Laporan ini dilayangkan menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan fundamental dalam proses penjatuhan sanksi, mulai dari cacat prosedur pemeriksaan hingga persoalan kewenangan pejabat penandatangan dokumen.

banner 325x300

Deretan Kejanggalan Administratif

Teddy mengungkapkan, kendati dirinya sempat menerima surat panggilan pemeriksaan namun memilih untuk tidak hadir, proses administratif berikutnya tetap menyalahi ketentuan. Hingga SK diterbitkan, dia mengaku tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang merupakan instrumen wajib dalam penegakan disiplin aparatur.

“Kalau sampai sebuah SK yang menyangkut hak pegawai diterbitkan oleh pejabat yang kewenangannya dipertanyakan, ini menunjukkan lemahnya pengawasan administrasi di BTIKP,” tegas Teddy, pada Senin 27 Juli 2026.

Tak berhenti pada aspek prosedural, legalitas penandatangan SK turut menjadi sorotan tajam. Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas, posisi Kepala Seksi tidak tercantum sebagai pejabat yang memiliki kewenangan legal untuk menandatangani sebuah Keputusan (SK).

“Kepala Seksi tidak memiliki kewenangan menandatangani Keputusan. Kalau memang ada pendelegasian kewenangan yang sah, silakan dibuktikan dan dibuka kepada publik. Karena itu saya meminta Ombudsman memeriksa legalitas SK ini secara menyeluruh,” imbuhnya.

Ancaman Langkah Hukum Lanjutan

Persoalan ini, menurut Teddy, mencerminkan lemahnya tata kelola birokrasi dan pengawasan internal di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau. Dia mendesak para pejabat terkait untuk mengevaluasi pemahaman mereka terhadap regulasi tata naskah dinas dan batas kewenangan jabatan.

Jika SK hukuman disiplin tersebut tidak segera dicabut atau direvisi sesuai koridor hukum, Teddy memastikan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur berlapis:
• Badan Kepegawaian Daerah (BKD): Melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
• Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau: Mengajukan upaya administratif resmi.
• Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Menggugat keabsahan SK demi menguji kepastian hukum.

Langkah ini diharapkan tidak sekadar memberikan keadilan bagi dirinya, tetapi juga menjadi momentum bersih-bersih dan evaluasi total tata kelola administrasi di tubuh Dinas Pendidikan Kepulauan Riau agar setiap produk hukum diterbitkan oleh pejabat yang berwenang secara absolut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BTIKP dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau belum memberikan tanggapan resmi atas laporan maladministrasi tersebut.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!