TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Babak baru perseteruan seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau periode 2025-2028 resmi bergulir di meja hijau. Gugatan yang dilayangkan salah satu peserta seleksi, Monalisa, terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Ansar Ahmad terkait penetapan anggota KPID, akhirnya kandas.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam mengeluarkan putusan pada 3 Juni 2026 dengan nomor perkara 26/G/PTUN/2026.TPI. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Perkara ini bermula dari ketidakpuasan Monalisa, peserta dengan nomor urut 15, yang gagal menembus peringkat tujuh besar. Sesuai regulasi yang berlaku, hanya tujuh kandidat dengan peringkat tertinggi yang berhak ditetapkan sebagai anggota komisioner terpilih.
Tetap Fokus Bekerja
Menanggapi putusan tersebut, Komisioner KPID Kepri periode 2025-2028, Bambang Sumitro, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak hukum penggugat. Menurutnya, PTUN adalah saluran yang sah bagi warga negara yang merasa dirugikan.
“Pada dasarnya mengajukan gugatan ke PTUN adalah hak setiap orang. Namun, kami tetap akan bekerja dengan baik dan menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang,” ujar Bambang saat memberikan tanggapan.
Bambang menambahkan, fokus utama jajaran komisioner saat ini adalah memastikan kinerja KPID berjalan maksimal demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, selaras dengan peraturan yang berlaku.
Upaya Banding Menanti
Meski putusan PTUN telah diketuk, drama hukum ini dipastikan belum berakhir. Informasi yang dihimpun radarperbatasan.com menyebutkan bahwa pihak penggugat tidak tinggal diam.
Monalisa dikabarkan telah menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih akan terus berlanjut di tingkat banding, sementara operasional KPID Kepri tetap berjalan seperti biasa.
Editor: Budi Adriansyah

















