DELI SERDANG, RADAR PERBATASAN – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Bakaran Batu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berujung pada penangkapan tiga pria di dua lokasi berbeda. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita sejumlah paket sabu dengan berat bruto yang dilaporkan mencapai lebih dari 12 gram, beserta alat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan dilakukan tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.
Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba dan BNNK Deli Serdang.
Tiga Pria Diamankan di Dua Lokasi
Penindakan pertama berlangsung di Jalan Bakaran Batu, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa. Di lokasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS alias Benget (35).
Dari lokasi tersebut, petugas menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3 gram, plastik klip kosong, satu blok plastik klip kecil, satu unit telepon genggam, serta satu sekop plastik.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua di Gang Jambu, Jalan Bakaran Batu, Dusun III, Desa Tanjung Baru. Di tempat ini, dua pria berinisial RA alias Riki (34) dan RH alias Rizal (29) turut diamankan.
Dari lokasi kedua, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,28 gram, tiga plastik klip kecil yang dilaporkan memiliki berat 3,74 gram, satu blok plastik klip kecil, dua unit telepon genggam, dan satu sekop plastik.
Pemasok Berinisial RD Ditelusuri
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga pria tersebut menyebut narkotika yang ditemukan diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan RD.
Informasi tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan dan dugaan keterlibatan RD dalam perkara tersebut.
Setelah penindakan, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan kepada pelaku-pelaku pengedar narkoba dan kami akan menindak tegas,” jelasnya.
Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing melalui Call Center 110.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.
(Tim)
