Malaka –
Harapan masyarakat Dusun Bubun, Desa Tunmat, Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang lebih dekat kembali dipertanyakan.
Sebab, sebuah Gedung Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang telah dibangun di wilayah tersebut hingga kini disebut belum dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ironisnya, bangunan yang semestinya menjadi salah satu penunjang pelayanan kesehatan justru terlihat tidak terawat.
Berdasarkan pantauan media di lokasi, Senin (28/9/2026), rumput liar tumbuh tinggi di sekitar bangunan. Kondisi tersebut terlihat pada bagian depan, belakang maupun sisi kiri dan kanan gedung. Tingginya rerumputan membuat lingkungan sekitar Polindes tampak seolah lama tidak digunakan.
Tidak hanya halaman yang menjadi sorotan. Sejumlah bagian bangunan juga terlihat mulai mengalami kerusakan. Plafon gedung tampak rusak, sementara pintu bagian depan juga dalam kondisi yang tidak baik.
Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan dan pertanyaan di tengah masyarakat.
Warga mempertanyakan keberadaan gedung yang telah dibangun untuk kepentingan pelayanan kesehatan, tetapi belum terlihat menjalankan fungsi sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Bagi masyarakat Dusun Bubun, keberadaan fasilitas kesehatan yang dekat dengan permukiman bukan sekadar persoalan bangunan fisik.
Akses terhadap pelayanan kesehatan menjadi kebutuhan penting, terlebih bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan kondisi geografis dan akses transportasi yang tidak selalu mudah.
Ketika fasilitas kesehatan yang telah tersedia tidak difungsikan, masyarakat tetap harus mencari pelayanan ke tempat lain ketika membutuhkan pemeriksaan maupun penanganan kesehatan.
Kondisi inilah yang kini menjadi perhatian warga.
Persoalan yang dipertanyakan masyarakat bukan semata-mata rumput liar yang tumbuh di sekitar gedung, kerusakan plafon ataupun pintu yang rusak.
Lebih jauh, warga ingin mengetahui apa sebenarnya status dan fungsi Gedung Polindes tersebut serta kapan fasilitas itu dapat benar-benar digunakan untuk melayani masyarakat.
Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, pembangunan sarana dan prasarana merupakan bagian penting. Namun, keberadaan sebuah gedung pelayanan kesehatan tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila tidak diikuti dengan pengelolaan, pemeliharaan dan pelayanan yang berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur kewajiban pemerintah dalam menyediakan akses pelayanan kesehatan, termasuk melalui penyediaan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer melalui Puskesmas beserta jaringan atau jejaringnya, dengan pendekatan pelayanan yang menjangkau masyarakat hingga tingkat desa/kelurahan, dusun, RW dan RT.
Hal tersebut menunjukkan bahwa mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam penguatan pelayanan kesehatan primer.
Selain itu, Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan menempatkan pelayanan dasar bidang kesehatan sebagai urusan pemerintahan wajib yang menjadi hak setiap warga negara dan wajib diterapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Dari perspektif pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menempatkan sarana, prasarana dan/atau fasilitas sebagai bagian dari standar pelayanan yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Karena itu, kondisi fasilitas pelayanan kesehatan yang telah tersedia tetapi tidak terawat patut menjadi bahan evaluasi bersama bagi pemerintah dan instansi terkait.
Masyarakat Dusun Bubun berharap Pemerintah Desa Tunmat, Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, Puskesmas yang membawahi wilayah tersebut serta instansi terkait tidak hanya mengetahui kondisi tersebut dari laporan, tetapi turun langsung melihat keadaan gedung di lapangan.
Warga membutuhkan penjelasan yang terbuka mengenai sejumlah hal penting.
Pertama, kapan Gedung Polindes tersebut akan mulai difungsikan secara nyata untuk pelayanan masyarakat.
Kedua, siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemeliharaan gedung tersebut.
Ketiga, apakah terdapat tenaga kesehatan yang akan ditugaskan untuk memberikan pelayanan di fasilitas tersebut.
Keempat, bagaimana status pemanfaatan Gedung Polindes tersebut saat ini.
Kelima, langkah apa yang akan dilakukan pemerintah untuk memperbaiki bagian bangunan yang telah mengalami kerusakan serta memastikan fasilitas tersebut tetap terawat.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa sebuah gedung telah dibangun, tetapi juga memahami bagaimana gedung itu akan memberikan manfaat secara nyata.
Pembangunan sebuah fasilitas menggunakan sumber daya dan anggaran publik. Karena itu, manfaatnya semestinya dapat dirasakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran pembangunan.
Gedung yang telah dibangun merupakan satu tahap.
Namun memastikan gedung tersebut berfungsi, terawat dan benar-benar memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan tahap berikutnya yang tidak kalah penting.
Jika sebuah fasilitas dibiarkan tanpa pemanfaatan dan pemeliharaan, kerusakan berpotensi semakin bertambah. Pada akhirnya, biaya yang dibutuhkan untuk memperbaikinya pun dapat menjadi lebih besar.
Karena itu, masyarakat Dusun Bubun kini menunggu tindakan dan kejelasan dari pemerintah serta instansi yang memiliki kewenangan.
Mereka tidak sekadar membutuhkan gedung.
Mereka membutuhkan pelayanan.
Jangan sampai fasilitas kesehatan yang dibangun untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat justru berubah menjadi bangunan kosong yang perlahan rusak dimakan waktu.
Gedungnya sudah berdiri. Masyarakatnya ada. Kebutuhannya nyata. Kini yang ditunggu adalah kepastian kapan fasilitas tersebut benar-benar hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat Dusun Bubun.
Editor: Jery Manek

















