banner 728x250

Gasak iPhone, Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi

Pelaku berinisial P diringkus setelah aksinya menyatroni rumah warga di Perumahan Citra Pelita 11, Batu IX, Tanjungpinang

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Pelarian pria berinisial P akhirnya terhenti di tangan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Warga Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur ini diringkus polisi pada Senin 8 Juni 2026 dini hari, tak lama setelah aksinya mencuri di salah satu rumah warga di kawasan tersebut terendus petugas.

Penangkapan pelaku menjadi puncak dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur. P tak berkutik saat polisi menggerebek kediamannya sekitar pukul 03.00 WIB.

banner 325x300

Kronologi Kejadian

Aksi pencurian ini dilaporkan terjadi pada Senin, 19 Januari 2026. Saat itu, korban yang baru terbangun dari tidurnya di Perumahan Citra Pelita 11 dikejutkan dengan kondisi jendela rumah yang terbuka lebar.

Setelah melakukan pengecekan mendalam, korban menyadari dua unit ponsel miliknya telah hilang digasak pelaku. Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Mapolresta Tanjungpinang.

Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh Unit Jatanras. Dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak, tim melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi hingga akhirnya mendapatkan titik terang mengenai keberadaan pelaku pada awal Juni ini.

Barang Bukti Disita

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut, yakni:
• Satu unit iPhone 15 berwarna pink
• Satu buah charger ponsel
• Satu buah earphone
• Satu buah helm warna putih
• Satu buah KTP milik pelaku

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas petugas.

Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.

Pesan Kapolresta: Waspada Tetap Nomor Satu

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud dedikasi Polri dalam menjamin rasa aman di tengah masyarakat.

Dia pun memberikan pesan penting bagi warga Tanjungpinang agar tidak lengah. Kombes Pol Indra mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci rapat sebelum beristirahat.

“Jangan memberi celah bagi pelaku kejahatan. Selain itu, segera laporkan ke kepolisian terdekat jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!