banner 728x250

Gas Elpiji Jadi Modus, Kejaksaan Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penipuan di Batam

Jampidum Putuskan Restorative Justice untuk Tersangka Usai Korban Memaafkan

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara penipuan atau penggelapan tabung gas elpiji 3 kilogram yang melibatkan tersangka Ganda Rahman bin Amirudin.

Keputusan tersebut disampaikan dalam ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI yang digelar secara virtual, pada Senin, 17 November 2025.

banner 325x300

Ekspose dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri, para Asisten, Koordinator, serta jajaran Bidang Pidum Kejati Kepri. Dari Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma dan jajaran Pidum turut mengikuti secara daring.

Rangkaian Modus dan Kerugian Korban

Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam ini bermula pada 2 September 2025. Tersangka mendatangi dua warung berbeda di wilayah Batam dan mengaku sebagai pekerja Pertamina dan PT Elpiji. Kepada para pemilik warung, dia menawarkan jasa pengisian ulang tabung gas 3 kilogram dengan harga Rp20 ribu per tabung.

Korban pertama, Risnawati, menyerahkan sembilan tabung dan uang Rp180 ribu. Sementara korban kedua, Deniyani Zebua, menyerahkan empat tabung dan uang Rp80 ribu. Tersangka kemudian membawa tabung-tabung tersebut dan tidak pernah kembali. Seluruh tabung ditemukan disimpan di sebuah rumah kosong di Bengkong Bengkel, Batam.

Akibat perbuatannya, Risnawati merugi Rp680 ribu, sedangkan Deniyani Zebua mengalami kerugian Rp80 ribu. Tersangka mengaku menggunakan hasil penipuan itu untuk kebutuhan pribadi.

Memenuhi Syarat Restorative Justice

Jampidum Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Sejumlah syarat yang dipenuhi antara lain:

• Ada kesepakatan damai antara tersangka dan korban.
• Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
• Ancaman pidana perkara ini tidak lebih dari lima tahun.
• Tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan telah dimaafkan korban.
• Pertimbangan sosiologis, termasuk respons positif masyarakat terhadap penyelesaian melalui RJ.

Dengan terpenuhinya syarat tersebut, Kejaksaan Negeri Batam segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Kejati Kepri: RJ Bukan Ruang Pengampunan

Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kebijakan restorative justice bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan membuka ruang impunitas.

“Restorative justice dilaksanakan untuk mengembalikan harmoni yang rusak akibat tindak pidana, melalui dialog dan mediasi. Namun ini bukan berarti mengampuni pelaku untuk mengulangi perbuatannya,” ujar Devy.

Dia menambahkan, Kejaksaan Tinggi Kepri terus mendorong penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif demi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, sekaligus mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!