Malaka –
Ikatan Mahasiswa Dawan “R” (IMADAR) Kefamenanu kembali menyuarakan keprihatinannya terhadap lambannya penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Marianus Manek Unsain, yang akrab disapa Maris, yang terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Menurut IMADAR, meskipun berkas perkara disebut telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Belu, hingga kini belum terlihat perkembangan yang memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya besar mengenai sejauh mana proses penegakan hukum berjalan.
Ketua Umum IMADAR Kefamenanu, Marlianus Jeriyanto Manek, yang akrab disapa Jery, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya perkembangan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum telah berjalan, terlebih perkara itu telah berlangsung selama berbulan-bulan.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama. Jika benar berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan, mengapa hingga hari ini belum ada perkembangan yang jelas? Masyarakat tentu berhak bertanya, di mana kepastian hukumnya?” ujar Jery.
Jery menilai, keterlambatan penyelesaian perkara tanpa adanya penjelasan resmi berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Menurutnya, sejak peristiwa itu terjadi pada 21 Maret 2026, pihak yang diduga terlibat, termasuk JA dan belasan orang lainnya, hingga kini masih belum menjalani proses hukum yang berkekuatan tetap.
“Peristiwa ini sudah berlangsung lebih dari enam bulan. Sampai hari ini, pihak yang diduga terlibat masih berada di luar. Masyarakat tentu bertanya, apakah seperti ini wajah keadilan yang dijanjikan negara? Kami meminta kepastian hukum, transparansi, dan penanganan perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
IMADAR mendesak Polsek Sasitamean, Polres Malaka, dan Kejaksaan Negeri Belu untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurut organisasi itu, keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
IMADAR juga menegaskan bahwa desakan tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar setiap perkara diproses secara profesional, transparan, dan tanpa penundaan yang tidak semestinya, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa terhadap perkara ini. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjamin hak semua pihak dalam proses peradilan. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa ada perkara yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” tutup Jery.
Editor: Jery Manek

















