Indeks

Eksekusi Lahan 32 Hektare Ditunda, PB Al Washliyah Tegaskan: “Ini Hanya Soal Waktu”

MEDAN – Penundaan eksekusi lahan seluas 32 hektare milik Pengurus Besar (PB) Al Jam’iyatul Washliyah pada Kamis (29/10/2026) tidak menyurutkan langkah organisasi tersebut dalam memperjuangkan hak atas aset tanahnya. Meski pelaksanaan eksekusi belum dapat dilakukan akibat perlawanan di lapangan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa status kepemilikan lahan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zaenab Taher dan Mhd. Hatta, menegaskan bahwa penundaan tersebut bukanlah kekalahan dalam proses hukum. Mereka menyebut langkah itu sebagai bagian dari dinamika pelaksanaan eksekusi yang harus mempertimbangkan situasi keamanan dan keselamatan semua pihak.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri dan aparat keamanan yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan pendekatan humanis.

“Kami sangat memahami situasi di lapangan dan tidak ingin ada pertumpahan darah di atas tanah PB Al Washliyah,” ujar mereka.

Menurut kuasa hukum, lahan seluas 32 hektare tersebut merupakan aset sah PB Al Washliyah yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, mereka berpandangan bahwa persoalan kepemilikan tanah tersebut telah memperoleh kepastian melalui putusan pengadilan.

Penundaan eksekusi, lanjut mereka, tidak mengubah kedudukan hukum organisasi atas lahan tersebut. PB Al Washliyah tetap berkomitmen mengawal proses hukum sampai pelaksanaan putusan pengadilan dapat direalisasikan.

Bahkan, kuasa hukum memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang masih menggarap atau menduduki lahan tersebut agar tidak melakukan pembangunan baru, memperluas area garapan, maupun melakukan transaksi jual beli di atas tanah yang menjadi objek eksekusi.

“Hari ini negara telah hadir dan menunjukkan bahwa negara mengakui hak Al Washliyah. Eksekusi hanya soal waktu,” tegas tim kuasa hukum.

Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Menyikapi tertundanya pelaksanaan eksekusi, tim kuasa hukum PB Al Washliyah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan.

Pertama, mengajukan permohonan penjadwalan ulang eksekusi kepada pihak berwenang dengan dukungan pengamanan yang lebih komprehensif serta kesiapan personel yang memadai.

Kedua, melaporkan dugaan tindak pidana penghalangan pelaksanaan eksekusi sebagaimana disebut dalam Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP, serta dugaan penyerobotan tanah sebagaimana disebut dalam Pasal 385 KUHP terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ketiga, melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang mendirikan bangunan maupun menduduki lahan tersebut sebagai bagian dari langkah pendataan dan pengawalan aset organisasi.

PB Al Washliyah menegaskan akan terus menempuh jalur hukum dan mengawal proses eksekusi hingga hak atas tanah seluas 32 hektare tersebut dapat direalisasikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi organisasi tersebut, penundaan eksekusi bukan akhir dari perjuangan. Kepastian hukum yang telah diperoleh melalui putusan pengadilan menjadi dasar untuk terus memperjuangkan pelaksanaan hak atas aset organisasi.

“Ini hanya soal waktu.” Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap kuasa hukum PB Al Washliyah bahwa perjuangan memperoleh kepastian dan pelaksanaan hak atas tanah tersebut belum berakhir.

(Tim)

error: Content is protected !!
Exit mobile version