banner 728x250

Dugaan Pungli Berkedok Uang Jaminan Pekerja Migran Karimun

Praktik "garentie" di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun memicu polemik. Publik mendesak Menteri Imigrasi melakukan audit menyeluruh atas dugaan pungutan liar yang melibatkan perputaran uang mencapai ratusan juta rupiah setiap hari

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNG BALAI KARIMUN, Radar Perbatasan.com – Angin reformasi birokrasi di pintu perbatasan seolah belum menyentuh Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Dugaan praktik lancung berkedok garentie atau uang jaminan bagi calon pekerja migran kembali mengemuka, memicu gelombang desakan agar pemerintah pusat segera turun tangan melakukan audit investigatif.

Praktik ini bukanlah isu baru. Namun, desakan masyarakat kali ini lebih keras karena menyasar sistem pelayanan keberangkatan yang diduga terstruktur. Awalnya, garentie dinarasikan sebagai dana talangan yang disediakan agen perjalanan untuk memenuhi persyaratan masuk ke Malaysia. Namun, klaim tersebut kini runtuh seiring temuan di lapangan yang menunjukkan adanya kenaikan biaya yang tak masuk akal.

banner 325x300

Penelusuran mengungkap, nominal garentie melonjak tajam dari semula Rp630 ribu menjadi kisaran Rp1,15 juta hingga Rp1,25 juta per orang. Padahal, harga tiket resmi kapal pulang-pergi ke Malaysia hanya berada di rentang Rp450 ribu hingga Rp500 ribu. Selisih dana yang signifikan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas, memantik kecurigaan publik mengenai adanya pungutan liar (pungli) yang dilegalkan.

Skala praktik ini pun ditaksir fantastis. Dengan estimasi 400 calon pekerja migran yang berangkat setiap harinya, perputaran uang yang diduga ilegal ini mencapai ratusan juta rupiah per hari. Uang tersebut disinyalir mengalir melalui mekanisme yang rapi: mulai dari kode tiket, pelayanan petugas piket, hingga pemeriksaan paspor di konter khusus.

Sejumlah pegiat antikorupsi dan organisasi masyarakat mencium aroma kolusi dan nepotisme dalam praktik ini. Pertemuan dialog yang sempat diinisiasi antara agen penyedia jasa dan elemen masyarakat pun buntu, tanpa menghasilkan solusi.

Kini, bola panas berpindah ke Jakarta. Sejumlah elemen masyarakat melayangkan ultimatum: praktik garentie harus dihentikan paling lambat dalam 30 hari kerja. Mereka bersiap melaporkan persoalan ini secara resmi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Direktur Jenderal Imigrasi, serta Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau.

Publik menuntut audit menyeluruh terhadap alur dana serta pengusutan tuntas terhadap oknum yang bermain, tanpa pandang bulu. Kredibilitas instansi pengawasan keimigrasian kini dipertaruhkan. Apakah ini murni kelalaian, atau memang ada “restu” yang melanggengkan praktik ini selama bertahun-tahun?

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kantor Wilayah DJ Imigrasi Kepulauan Riau, serta Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Kami akan terus memutakhirkan laporan ini seiring dengan perkembangan terbaru.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!