TABANAN — Selasa, 8 September 2026
Dugaan praktik pengisian BBM secara berulang yang menjadi sorotan di wilayah Tabanan memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya muncul informasi mengenai kendaraan Suzuki APV DK 1472 XG yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengisian BBM berulang, kini dokumentasi yang diterima redaksi kembali memperlihatkan kendaraan lain, yakni Suzuki APV DK 1861 SB.
Kemunculan kendaraan berbeda tersebut memunculkan satu pertanyaan penting:
Apakah ini sekadar kebetulan, atau terdapat pola pergantian kendaraan untuk melakukan aktivitas yang sama?
Radar007.com tidak menyimpulkan bahwa kedua kendaraan tersebut berada di bawah kendali pihak yang sama. Informasi mengenai keterkaitan keduanya masih membutuhkan verifikasi aparat penegak hukum.
Namun, apabila pergantian kendaraan tersebut benar terjadi secara berulang dan memiliki pola waktu maupun lokasi yang sama, hal itu tentu layak ditelusuri lebih jauh.
Sebab yang perlu dicari bukan semata-mata kendaraan yang digunakan.
Yang jauh lebih penting adalah siapa yang mengendalikan, bagaimana pola transaksinya, dari mana BBM diperoleh, dan ke mana BBM tersebut kemudian dialirkan.
KENDARAAN BERGANTI, POLA APA YANG SEBENARNYA TERJADI?
Informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya kendaraan yang diduga berganti-ganti ketika melakukan aktivitas pengisian BBM yang menjadi sorotan.
Jika informasi tersebut benar, aparat sebenarnya memiliki sejumlah pintu masuk untuk melakukan verifikasi.
Di antaranya:
– Mencocokkan rekaman CCTV SPBU pada waktu yang berbeda.
– Menelusuri nomor polisi kendaraan yang muncul dalam rekaman.
– Membandingkan waktu dan lokasi kemunculan masing-masing kendaraan.
– Memeriksa pola transaksi pembelian BBM.
– Menelusuri apakah kendaraan-kendaraan tersebut memiliki keterkaitan kepemilikan atau penguasaan.
– Memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang mengendalikan aktivitas tersebut.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi sekadar “mobil siapa?”
Melainkan:
Apakah terdapat pola yang sengaja dibuat dengan menggunakan kendaraan berbeda untuk menghindari perhatian atau pengawasan?
Jawaban atas pertanyaan itu tentu tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi.
CCTV, data transaksi, keterangan saksi, serta pemeriksaan kendaraanlah yang seharusnya berbicara.
MUNCUL KLAIM “PUNYA ORANG POLDA”
Di tengah dugaan tersebut, muncul informasi lain yang tak kalah serius.
Radar007.com menerima informasi mengenai sebuah pernyataan yang disebut-sebut pernah disampaikan oleh pihak yang menjadi sorotan.
Pernyataan tersebut kurang lebih berbunyi:
«“Siapa yang berani menangkap? Kami punya orang Polda.”»
Redaksi menegaskan, pernyataan tersebut belum ditempatkan sebagai fakta yang telah terbukti. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.
Namun jika pernyataan tersebut benar pernah diucapkan, tentu ada pertanyaan serius yang perlu dijawab:
Siapa yang dimaksud dengan “orang Polda”?
Apakah benar terdapat hubungan dengan oknum aparat?
Ataukah kalimat tersebut hanya digunakan untuk memberikan kesan bahwa pihak tertentu memiliki perlindungan?
Jika ternyata hanya gertakan, maka hal tersebut juga penting untuk diklarifikasi agar tidak mencatut nama institusi kepolisian.
Sebaliknya, apabila benar terdapat oknum yang memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal, persoalannya akan menjadi jauh lebih serius karena menyangkut integritas institusi penegak hukum.
Nama institusi kepolisian tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk membuat seseorang merasa kebal terhadap hukum.
KASAT RESKRIM: LAPORAN SUDAH DITINDAKLANJUTI
Sebelumnya, awak media telah berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Tedy Satria Permana.
Dalam tangkapan layar komunikasi yang ditunjukkan kepada redaksi, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan sebelumnya telah ditindaklanjuti.
«“Terimakasih atas laporan nya tadi malam sudah kita tindak lanjuti laporan nya pak.”»
Dalam komunikasi tersebut, Kasat Reskrim juga meminta identitas seseorang bernama Haryono untuk dilakukan pendalaman.
«“Baik bapak.. bisa berikan identitas Haryono pak? Agar lebih kami dalami pak.”»
Selain itu, dalam komunikasi yang sama disebutkan adanya hasil pemantauan kamera elektronik yang menunjukkan kendaraan pernah terlihat di wilayah Badung dan Denpasar.
«“Hasil pantauan di kamera e tle, pernah terlihat di wilayah Badung dan Denpasar.”»
Namun kemudian dijelaskan:
«“Kami tidak bisa melakukan penindakan karena diluar wilayah kami.”»
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan ini.
Sebab apabila pergerakan kendaraan memang terpantau melintasi beberapa wilayah hukum, maka langkah berikutnya semestinya adalah koordinasi antarwilayah, bukan berhentinya penelusuran.
Jika jejak kendaraan masuk wilayah Badung, koordinasi dapat dilakukan dengan aparat di Badung.
Jika terpantau di Denpasar, informasi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan aparat setempat.
Apabila ditemukan indikasi jaringan yang lebih luas, tentu terdapat mekanisme koordinasi sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Batas wilayah seharusnya tidak menjadi batas bagi pencarian fakta.
PUBLIK BERHAK MENGETAHUI HASIL TINDAK LANJUT
Pernyataan aparat bahwa laporan telah ditindaklanjuti tentu merupakan langkah awal yang patut diapresiasi.
Namun, publik tentu membutuhkan lebih dari sekadar kalimat “sudah ditindaklanjuti.”
Pertanyaan berikutnya adalah:
Apa hasil tindak lanjut tersebut?
Apakah CCTV SPBU sudah diperiksa?
Apakah kendaraan DK 1472 XG sudah ditelusuri?
Apakah DK 1861 SB ditemukan dalam pola aktivitas yang sama?
Apakah terdapat kendaraan lain?
Apakah data transaksi BBM telah diperiksa?
Apakah operator SPBU sudah dimintai keterangan?
Apakah ditemukan pola pembelian berulang?
Apakah terdapat indikasi BBM dialihkan atau diperjualbelikan kembali?
Dan yang paling sensitif:
Apakah terdapat pihak tertentu yang memberikan perlindungan?
Jika tidak ditemukan, sampaikan kepada publik bahwa tidak ada bukti mengenai hal tersebut.
Jika masih dalam penyelidikan, sampaikan bahwa proses masih berjalan.
Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, masyarakat tidak dipaksa menarik kesimpulan sendiri dari informasi yang belum lengkap.
BUKAN SEKADAR SOAL SATU MOBIL
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan yang dapat dianggap ringan.
Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi menjadi penting karena menyangkut hak masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM sesuai ketentuan.
Karena itu, ketika muncul informasi mengenai kendaraan yang diduga melakukan pengisian secara berulang, kemudian muncul dugaan pergantian kendaraan, persoalannya tidak berhenti pada satu unit mobil.
Yang perlu dilihat adalah polanya.
Satu kendaraan bisa saja memiliki alasan yang sah untuk melakukan pengisian.
Dua kendaraan juga belum otomatis menunjukkan adanya jaringan.
Tetapi apabila terdapat kendaraan berbeda yang berulang kali muncul, dengan waktu, lokasi, pola transaksi, atau aktivitas yang memiliki kesamaan, maka data tersebut layak diperiksa secara objektif.
Bukan untuk menghukum berdasarkan dugaan, tetapi untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.
KLAIM “PUNYA ORANG POLDA” HARUS DIVERIFIKASI
Jika benar ada seseorang yang mengklaim memiliki “orang Polda”, maka pernyataan tersebut justru harus menjadi salah satu hal yang diverifikasi.
Sebab ada tiga kemungkinan yang harus dibedakan secara jelas.
Pertama, klaim tersebut tidak benar dan hanya digunakan sebagai gertakan.
Kedua, terdapat hubungan tertentu dengan seseorang yang mengaku atau memang memiliki akses ke institusi kepolisian, tetapi tidak berkaitan dengan perlindungan terhadap aktivitas ilegal.
Ketiga, benar terdapat oknum aparat yang memberikan perlindungan.
Ketiga kemungkinan tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda.
Karena itu, jangan sampai semuanya dicampur menjadi satu kesimpulan.
Verifikasi harus dilakukan berdasarkan bukti.
Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang disebut juga harus dipulihkan.
Jika terbukti hanya gertakan, publik berhak mengetahui faktanya.
Dan jika benar ditemukan keterlibatan oknum, maka proses hukum dan etik harus berjalan tanpa pandang bulu.
BOLA ADA DI TANGAN APARAT
Radar007.com tidak sedang mengadili siapa pun.
Media bukan pengadilan.
Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa kendaraan tertentu atau orang tertentu telah melakukan tindak pidana.
Namun media memiliki kewajiban untuk menyuarakan pertanyaan masyarakat ketika muncul dugaan adanya aktivitas pengisian BBM berulang yang dinilai tidak wajar.
Kini persoalannya semakin jelas:
Apakah ini hanya kebetulan, atau terdapat pola yang selama ini luput dari pengawasan?
Jika kendaraan berganti-ganti, telusuri.
Jika CCTV merekam, periksa.
Jika terdapat pola transaksi, analisis.
Jika ada keterkaitan antar kendaraan, ungkap.
Jika terdapat jaringan, bongkar.
Jika ada oknum, tindak sesuai hukum.
Dan apabila seluruh dugaan tersebut ternyata tidak terbukti, maka sampaikan kepada masyarakat secara terbuka berdasarkan data dan hasil pemeriksaan.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan BBM.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Radar007.com menunggu penjelasan resmi dan perkembangan penanganan perkara ini dari pihak berwenang.
Bukan sensasi.
Bukan asumsi.
Bukan gertakan.
Biarkan bukti yang berbicara.
—
Sumber: Radar007.com — Berani Karena Benar
Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan pengisian BBM berulang, penggunaan kendaraan berbeda, keterkaitan antar kendaraan, dugaan keterlibatan pihak tertentu, maupun klaim memiliki “orang Polda” dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian resmi. Radar007.com tidak menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi yang dapat melengkapi pemberitaan.
Hkz/Robb

















