PANYABUNGAN, RADAR PERBATASAN — Dugaan ketidaksesuaian penyaluran 48 ton pupuk urea bersubsidi di Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, memicu desakan agar pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Forum MP4 meminta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian Madina, Muhammad Syail, memeriksa dokumen distribusi Kios UD Rizki Roburan Lombang dan mengevaluasi izin operasionalnya apabila ditemukan pelanggaran.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Forum MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik), Arief Azka Batubara. Ia menilai dugaan selisih distribusi pupuk bersubsidi itu harus ditelusuri secara transparan karena menyangkut hak petani dan efektivitas penyaluran subsidi pemerintah.
Berdasarkan data awal yang disampaikan pihak pelapor, dari total alokasi 58 ton pupuk urea bersubsidi untuk Roburan Lombang dan wilayah sekitar Kecamatan Panyabungan Selatan, pupuk yang disebut telah disalurkan kepada petani setempat baru mencapai 10 ton.
Dengan demikian, terdapat selisih 48 ton yang menurut Forum MP4 perlu dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen penebusan, catatan distribusi, dan bukti penerimaan pupuk oleh petani.
Selisih tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyelewengan. Namun, Forum MP4 mendesak pemerintah segera memastikan keberadaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban atas seluruh alokasi pupuk yang dipersoalkan.
Forum MP4 Desak Pemeriksaan Kios
Arief meminta Muhammad Syail selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Madina segera memanggil dan memeriksa pengelola UD Rizki Roburan Lombang, yang dalam informasi Forum MP4 disebut milik H. Parlindungan Nasution.
“Ini indikasi kuat adanya kebocoran distribusi yang harus ditelusuri. Kita mendesak Muhammad Syail selaku Plt. Kadis Pertanian untuk tidak menutup mata. Segera panggil dan periksa pemilik UD Rizki. Evaluasi kelayakan operasi hingga pencabutan izin operasional kios harus dilakukan tanpa kompromi jika terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Arief.
Ia menilai pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, bukan sekadar penjelasan administratif. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apakah jumlah pupuk yang ditebus, diterima, dan disalurkan sesuai dengan alokasi serta ketentuan distribusi pupuk bersubsidi.
Arief juga meminta agar data penebusan, dokumen distribusi, dan catatan penerima manfaat diperiksa secara transparan dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi.
“Kios yang terbukti bermain-main dengan komoditas bersubsidi harus menerima sanksi tegas, termasuk pencabutan hak distribusi dan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dugaan Penjualan ke Perusahaan Sawit Harus Ditelusuri
Selain mempertanyakan selisih penyaluran, Arief mengungkapkan adanya informasi yang menurutnya perlu ditelusuri mengenai dugaan penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal kepada sejumlah perusahaan kelapa sawit di wilayah Pantai Barat.
Informasi tersebut belum disertai bukti terverifikasi dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi. Karena itu, dugaan tersebut memerlukan penyelidikan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebelum dapat disimpulkan sebagai fakta.
Arief meminta Dinas Pertanian Madina berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia untuk mencocokkan data digital penebusan, alokasi pupuk, serta catatan penyaluran dari kios yang dilaporkan.
Menurutnya, pencocokan data administrasi dengan keterangan petani menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan mengenai selisih 48 ton tersebut.
Ia menegaskan Forum MP4 sedang mengumpulkan dokumen distribusi dan keterangan petani sebagai bahan pendukung laporan.
“Jika ditemukan bukti autentik penyelewengan barang dalam pengawasan ini, kasus tersebut akan langsung dilaporkan ke Mapolres Mandailing Natal. Aparat penegak hukum didorong bertindak objektif dan profesional terhadap siapa pun yang terbukti terlibat,” tegasnya.
UD Torroburan Juga Disorot soal HET
Dalam pernyataan yang sama, Arief turut menyoroti UD Torroburan milik Ali Umar. Ia menduga kios tersebut menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Arief, alasan berupa biaya kemasan, upah, atau biaya tambahan lainnya tidak boleh dijadikan pembenaran apabila menyebabkan harga jual melampaui ketentuan yang berlaku.
“Dengan dalih apa pun, baik penambahan biaya kemasan, upah, dan lain-lain, penjualan pupuk di atas HET harus ditindak sesuai ketentuan. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas harus diberikan,” katanya.
Dugaan terhadap UD Torroburan tersebut juga memerlukan pemeriksaan tersendiri untuk memastikan harga transaksi, jenis pupuk, ketentuan HET yang berlaku, serta bukti penjualan kepada petani.
Pemkab Madina Diminta Responsif
Arief menyayangkan apa yang dinilainya sebagai lambannya respons pemerintah daerah terhadap keluhan petani terkait distribusi dan harga pupuk bersubsidi.
Ia secara khusus meminta Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi, yang disebutnya juga menjabat Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), agar memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Menurut Arief, pengawasan distribusi pupuk bersubsidi merupakan bagian penting dari upaya melindungi petani dan menjaga keberlangsungan produksi pertanian.
Ia mengingatkan bahwa subsidi pupuk menggunakan dukungan anggaran negara untuk membantu petani memenuhi kebutuhan produksi. Karena itu, distribusinya harus tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Negara menggelontorkan subsidi pupuk demi ketahanan pangan, bukan untuk memperkaya oknum pemilik kios atau distributor nakal. Dugaan persoalan di Roburan dengan selisih 48 ton pupuk subsidi dan dugaan penjualan di atas HET harus diusut tuntas agar hak petani tidak terus-menerus dikorbankan,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Wakil Bupati Madina, Plt. Kepala Dinas Pertanian Madina, pengelola UD Rizki Roburan Lombang, maupun pengelola UD Torroburan mengenai tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan dokumen pendukung agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang, objektif, dan sesuai asas praduga tak bersalah.
Magrifatulloh
