banner 728x250

Dua Tahun Lebih Diresmikan, RSP Wewiku Rp44,95 Miliar Tak Kunjung Beroperasi! IMADAR Kefamenanu Desak Kejati NTT Buka Kejelasan Penanganan Kasus

banner 120x600
banner 468x60

Malaka –

Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibangun dengan anggaran negara mencapai Rp44,95 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2023. Fasilitas kesehatan ini diharapkan menjadi penopang pelayanan medis bagi masyarakat. Namun, harapan tersebut kini berhadapan dengan kenyataan yang memprihatinkan: bangunan rumah sakit yang telah diresmikan itu dilaporkan belum pernah beroperasi untuk melayani pasien.

banner 325x300

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai manfaat investasi negara, pengelolaan fasilitas kesehatan, serta kejelasan penanganan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Ikatan Mahasiswa Dawan “R” (IMADAR) Kefamenanu, melalui Ketua Umum Marlianus Jeriyanto Manek, yang akrab disapa Jery Manek, mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) agar memberikan kejelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara RSP Wewiku.

Bagi IMADAR Kefamenanu, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pembangunan gedung dan seremoni peresmian. Masyarakat berhak mengetahui mengapa fasilitas kesehatan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut belum memberikan pelayanan sebagaimana tujuan pembangunannya.

“Uang yang digunakan untuk membangun rumah sakit ini adalah uang negara, yang seharusnya kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan kesehatan. Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai kondisi bangunan, kesiapan operasional, dan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan proyek ini,” demikian sikap yang disampaikan dalam sorotan IMADAR Kefamenanu.

Kondisi Bangunan Memprihatinkan, Investasi Negara Dipertanyakan

Berdasarkan informasi dan pantauan lapangan yang dihimpun IMADAR Kefamenanu, kondisi kawasan RSP Wewiku dilaporkan jauh dari gambaran fasilitas kesehatan yang siap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pagar pembatas kawasan disebut telah hilang di sejumlah bagian. Sementara itu, halaman depan, sisi kiri, sisi kanan, hingga bagian belakang gedung dipenuhi semak belukar dan rumput liar yang tumbuh tinggi.

Kondisi bangunan utama juga menimbulkan kekhawatiran. Sejumlah bagian plafon di area depan dilaporkan berlubang dan mengalami kerusakan yang diduga berkaitan dengan paparan air hujan. Semak belukar bahkan tumbuh hingga mendekati dinding bangunan.

Adapun bagian dalam gedung belum dapat diperiksa karena pintu akses terkunci. Tidak terdapat petugas di lokasi ketika informasi tersebut dihimpun, sehingga kondisi fasilitas di bagian dalam serta kesiapan peralatannya belum dapat dipastikan secara langsung.

Gambaran ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana fasilitas kesehatan yang dibangun menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah dapat dibiarkan dalam kondisi demikian sebelum memberikan manfaat pelayanan kepada masyarakat?

Bagi IMADAR Kefamenanu, keadaan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan pemeliharaan bangunan semata. Pemerintah daerah dan instansi berwenang perlu menjelaskan status operasional, kondisi fisik, kesiapan sarana-prasarana, serta langkah konkret agar aset negara itu tidak terus terbengkalai.

Dari Peresmian hingga Dugaan Penyimpangan, Publik Menunggu Kejelasan

RSP Wewiku diresmikan pada 13 Juni 2024 oleh mantan Bupati Malaka, Simon Nahak. Proyek pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT Multi Medika Raya.

Namun, sejak tahap pembangunan, proyek ini disebut diwarnai sejumlah persoalan, termasuk polemik pemindahan lokasi dan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaannya.

Perhatian publik terhadap proyek tersebut semakin besar setelah perkembangan penanganan dugaan penyimpangan diumumkan pada September 2025. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan mengenai perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di wilayah Malaka hingga Jakarta, serta mengambil langkah pemblokiran rekening pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Berkas dan aset terkait juga disebut telah disita dalam rangkaian penanganan perkara.

Meski demikian, informasi mengenai perkembangan terakhir perkara, status hukum pihak-pihak yang diperiksa, serta langkah penegakan hukum berikutnya masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Kejati NTT.

IMADAR Kefamenanu menilai, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat tidak dibiarkan berspekulasi mengenai kelanjutan perkara yang menyangkut penggunaan uang negara dalam jumlah besar.

Jika penyidikan telah berjalan, publik berhak mengetahui perkembangannya. Jika masih terdapat kendala, publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Empat Persoalan yang Perlu Dijelaskan secara Terbuka

IMADAR Kefamenanu turut menyoroti sejumlah dugaan persoalan yang disebut muncul dalam informasi awal mengenai proyek RSP Wewiku. Seluruh poin berikut perlu diuji dan dipastikan melalui dokumen resmi serta proses hukum yang berlaku.

Pertama, persyaratan badan usaha pelaksana. Terdapat dugaan bahwa PT Multi Medika Raya tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi yang diwajibkan untuk pekerjaan terkait. Persoalan ini perlu dijelaskan berdasarkan dokumen kualifikasi perusahaan dan ketentuan pengadaan yang berlaku.

Kedua, dugaan ketidakwajaran komponen biaya. Informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan kenaikan nilai pembelian tanah sekitar Rp2 miliar dan biaya drainase sekitar Rp900 juta yang perlu ditelusuri dasar perhitungan serta kesesuaiannya dengan ketentuan.

Ketiga, persoalan progres dan kelayakan fisik. Terdapat pertanyaan mengenai pelaporan penyelesaian pekerjaan hingga 100 persen, sementara kondisi bangunan dan belum beroperasinya rumah sakit menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian hasil pekerjaan dengan persyaratan kontrak dan standar teknis.

Keempat, transparansi pemindahan lokasi dan pengadaan. Proses pemindahan lokasi serta penetapan pelaksana proyek perlu dijelaskan secara terbuka agar publik dapat mengetahui apakah seluruh tahapan telah mengikuti prosedur yang berlaku.

IMADAR menegaskan bahwa dugaan-dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, audit, dan proses hukum yang berwenang. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Namun, asas praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

IMADAR: Jangan Biarkan Uang Negara dan Hak Kesehatan Rakyat Terbengkalai

Ketua Umum IMADAR Kefamenanu, Marlianus Jeriyanto Manek atau Jery Manek, menempatkan persoalan RSP Wewiku sebagai masalah kepentingan publik yang membutuhkan jawaban nyata dari pihak-pihak berwenang.

Menurut sikap yang diusung organisasi tersebut, pembangunan rumah sakit seharusnya menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan fasilitas medis yang mudah dijangkau.

Karena itu, ketika bangunan rumah sakit belum memberikan pelayanan sebagaimana tujuan pembangunannya, evaluasi menyeluruh menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah daerah perlu menjelaskan hambatan operasional, kebutuhan penyelesaian fasilitas, kondisi aset, serta rencana dan jadwal yang realistis agar rumah sakit dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Kejati NTT diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan secara proporsional, termasuk tahapan yang telah dilakukan dan tindak lanjut yang dapat diinformasikan kepada masyarakat tanpa mengganggu proses hukum.

IMADAR Kefamenanu juga mendorong agar pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan bukti yang cukup, penanganan harus dilanjutkan sesuai mekanisme hukum hingga memperoleh kepastian.

“Jangan sampai bangunan rumah sakit berdiri, anggaran negara telah dikeluarkan, tetapi rakyat tetap tidak mendapatkan pelayanan yang dijanjikan. Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar penjelasan tanpa tindak lanjut,” menjadi pesan utama yang ingin ditegaskan melalui sorotan IMADAR Kefamenanu.

Publik Bertanya: Sejauh Mana Penanganan Kasus RSP Wewiku?

Pertanyaan mengenai kelanjutan perkara RSP Wewiku kini menjadi bagian penting dari tuntutan transparansi publik. Masyarakat perlu mengetahui sejauh mana proses penanganan berjalan, apa kendala yang dihadapi, dan bagaimana langkah selanjutnya untuk memastikan dugaan penyimpangan ditangani secara bertanggung jawab.

IMADAR Kefamenanu mendesak Kejati NTT agar memberikan informasi resmi mengenai perkembangan perkara sesuai batas-batas keterbukaan yang dibenarkan hukum.

“Ada apa dengan penanganan kasus RSP Wewiku di Kejati NTT?” Pertanyaan ini harus dijawab melalui penjelasan resmi dan perkembangan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui spekulasi.

Pada akhirnya, persoalan RSP Wewiku bukan hanya tentang gedung yang belum beroperasi. Ini menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang negara, perlindungan aset publik, dan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

IMADAR Kefamenanu menegaskan akan terus mendorong kontrol publik secara kritis, terbuka, dan bertanggung jawab sampai persoalan ini memperoleh kejelasan.

Rp44,95 miliar bukan angka kecil. Rumah sakit bukan sekadar bangunan. Dan hak kesehatan rakyat tidak boleh berhenti di balik pintu yang terkunci.

IMADAR Kefamenanu — Suara Mahasiswa, Suara Kontrol Publik.

Editor: Jery Manek

banner 325x300
error: Content is protected !!