PONTIANAK, KALBAR — Dugaan aktivitas perjudian berkedok permainan mesin ketangkasan atau “tembak ikan” di dua lokasi di Kota Pontianak menjadi sorotan Tim Investigasi MAUNG. Satu lokasi di Jalan Padat Karya, Kelurahan Parit Tokaya, disebut warga telah beroperasi sekitar satu bulan, sementara lokasi lainnya di Jalan Karya Baru dikabarkan telah menyiapkan perlengkapan permainan meski bangunannya tertutup rapat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penindakan terhadap dugaan praktik perjudian di tengah permukiman warga.
Tim Investigasi MAUNG meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan serta memberikan penjelasan kepada publik mengenai status kedua lokasi tersebut.
Catatan penting: hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai aktivitas perjudian, dugaan keterlibatan pihak tertentu, maupun dugaan adanya perlindungan oknum masih merupakan informasi yang disampaikan warga dan Tim Investigasi MAUNG, dan belum dinyatakan terbukti melalui proses hukum.
Lokasi Jalan Padat Karya Disebut Beroperasi Sekitar Satu Bulan
Untuk lokasi di Jalan Padat Karya, Kelurahan Parit Tokaya, Tim Investigasi MAUNG menyebut aktivitas mesin tembak ikan diduga berlangsung sekitar satu bulan.
Menurut informasi yang dihimpun tim, warga telah menyampaikan laporan, tetapi belum melihat adanya tindakan yang dianggap memadai.
MAUNG mempertanyakan apakah keberadaan lokasi tersebut telah diketahui aparat setempat dan, apabila telah diketahui, langkah pemeriksaan apa yang telah dilakukan.
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar publik tidak membangun kesimpulan sendiri mengenai alasan sebuah lokasi yang disebut beroperasi cukup lama belum mendapat tindakan.
Jalan Karya Baru Disebut Tertutup dan Dijaga
Sementara itu, lokasi di Jalan Karya Baru disebut memiliki kondisi berbeda.
Bangunan tersebut dikabarkan tertutup rapat dan dilengkapi pagar tambahan sehingga aktivitas di dalamnya tidak mudah terlihat dari luar. Warga juga disebut melihat kendaraan keluar-masuk pada waktu tertentu serta adanya orang yang berjaga di sekitar lokasi.
Tim MAUNG menyebut adanya informasi dari warga mengenai pihak berinisial “Asg” dan “Erk” yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan lokasi tersebut.
Namun, keterkaitan kedua nama tersebut dengan aktivitas perjudian belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut serta pemeriksaan aparat berwenang.
MAUNG Soroti Dugaan “Backing”
Tim Investigasi MAUNG juga mengangkat informasi warga mengenai adanya orang yang disebut sebagai “herder” atau pengawal di sekitar lokasi serta dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan.
Informasi mengenai dugaan adanya setoran atau “koordinator” juga disebut dalam laporan Tim MAUNG.
Namun, sampai saat ini belum terdapat bukti yang dapat memastikan adanya aliran dana, keterlibatan aparat, ataupun praktik perlindungan berbayar sebagaimana dugaan tersebut.
Karena itu, MAUNG meminta aparat tidak hanya memeriksa aktivitas di dalam lokasi, tetapi juga menelusuri siapa pemodal, pengelola, penyewa tempat dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan, apabila memang ditemukan unsur perjudian.
MAUNG: Jangan Berhenti pada Petugas Lapangan
Tim Investigasi MAUNG menilai penanganan dugaan perjudian perlu dilakukan secara menyeluruh apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya tindak pidana.
“Satu lokasi mungkin terlewat karena kelalaian. Tapi dua lokasi di waktu yang berbeda, beroperasi berbulan-bulan di tempat terbuka, sementara aparat seolah tidak melihat — itu bukan kebetulan. Itu pola. Itu pembiaran yang terencana,” demikian pernyataan Tim Investigasi MAUNG, Kamis (1/10/2026).
MAUNG juga mempertanyakan mengapa laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian belum menghasilkan penindakan yang terlihat publik.
“Kami mempertanyakan secara terbuka: siapa yang sebenarnya dilindungi? Mengapa instruksi pemberantasan perjudian tidak berjalan di tingkat lapangan? Apakah ada aliran dana yang membuat oknum tertentu menutup mata?” demikian pernyataan tersebut.
Pertanyaan itu, bagaimanapun, perlu dijawab melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi, bukan melalui asumsi.
Ketentuan Pidana Perjudian Berlaku
Secara hukum, sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 telah berlaku. Ketentuan mengenai perjudian antara lain terdapat dalam Pasal 426, yang mengatur perbuatan menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin, serta Pasal 427 mengenai orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Karena itu, apabila suatu kegiatan yang disebut sebagai “permainan ketangkasan” ternyata memenuhi unsur perjudian menurut hukum, status hukumnya harus ditentukan berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan, bukan semata-mata berdasarkan nama atau label kegiatan.
Sementara dugaan mengenai aliran dana hasil tindak pidana dapat memiliki konsekuensi hukum tersendiri apabila unsur pencucian uang terpenuhi. Ketentuan TPPU diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010, dengan catatan bahwa sebagian ketentuannya telah disesuaikan setelah berlakunya KUHP Nasional.
MAUNG Desak Pemeriksaan Terbuka
Tim Investigasi MAUNG mendesak Polresta Pontianak, Polda Kalimantan Barat dan instansi terkait untuk:
- Memeriksa kedua lokasi yang disebut dalam laporan;
- Menjelaskan status hukum dan hasil pemeriksaan kepada masyarakat;
- Menelusuri pihak yang mengelola dan membiayai aktivitas tersebut apabila ditemukan unsur perjudian;
- Memeriksa setiap dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti;
- Menyampaikan hasil penanganan secara transparan kepada publik.
MAUNG juga meminta agar penanganan tidak berhenti pada penertiban sesaat apabila aktivitas tersebut terbukti melanggar hukum.
“Telusuri siapa pemodalnya, siapa yang menyewakan tempat, siapa yang memberikan jaminan keamanan, dan siapa yang memperoleh keuntungan. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan apabila fakta penyidikan menunjukkan adanya pihak lain,” tegas Tim Investigasi MAUNG.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polresta Pontianak maupun Polda Kalimantan Barat mengenai dugaan aktivitas di dua lokasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi aparat berwenang, pengelola atau pemilik lokasi, serta pihak-pihak yang disebut dalam laporan ini.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG
Ket Foto: Ilustrasi (Ist)

















