JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelusuri secara menyeluruh dugaan praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung pada Agustus 2026. Desakan ini menguat setelah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, melaporkan dugaan tersebut kepada KPK dan mengklaim mengembalikan sejumlah uang yang pernah diterima.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPN RAJAWALI) Pusat, Hadysa Prana, mendesak KPK menindaklanjuti laporan itu secara profesional, cermat, dan transparan. Ia menilai, dugaan yang disertai keterangan mengenai kemungkinan keterlibatan puluhan pengurus cabang tersebut perlu ditelusuri secara serius agar fakta hukum menjadi terang.
“Jangan berhenti pada permukaan. Telusuri dari mana dana itu berasal, siapa yang mengirim, untuk apa, dan sejauh mana jaringan ini tersebar,” tegas Hadysa Prana, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, penanganan laporan tersebut harus mengedepankan pembuktian, bukan spekulasi. KPK perlu memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam dugaan pemberian uang yang disebut berkaitan dengan upaya memengaruhi dukungan dalam pemilihan Rais Aam pada Muktamar ke-35 NU.
KPK Benarkan Penerimaan Laporan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lembaga antirasuah tersebut menerima laporan dari PCNU Kabupaten Sekadau. Keterangan itu disampaikan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Budi menjelaskan, laporan masyarakat akan melalui tahapan penelaahan dan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga menegaskan tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK.
“Benar, ada laporan tersebut. Namun kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK,” ujar Budi.
Ia menambahkan, materi pelaporan dan identitas pelapor merupakan informasi yang dikecualikan sesuai mekanisme KPK. Sementara itu, perkembangan tindak lanjut akan disampaikan kepada pihak pelapor.
Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, disebut sebagai pihak yang menyampaikan laporan tersebut. Dalam keterangannya, ia menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk kronologi kejadian dan tiket penerbangan, serta mengembalikan sejumlah uang tunai yang diklaim pernah diterima.
Bagus juga menyebut kemungkinan adanya pengurus cabang lain yang mengalami hal serupa.
“Ini bukan kasus tunggal. Setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” kata Bagus di KPK, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut. Keterangan mengenai 27 pengurus cabang itu belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun memastikan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
DPN RAJAWALI: Telusuri Aliran Dana dan Pihak yang Terlibat
Hadysa Prana menegaskan, KPK perlu mendalami seluruh informasi yang disampaikan pelapor, termasuk dugaan aliran dana, tujuan pemberian uang, serta kemungkinan kaitannya dengan proses pemilihan dalam Muktamar NU.
“Kami meminta KPK segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, teliti, dan transparan. Informasi bahwa ada 27 PC lain yang mengalami hal serupa menunjukkan bahwa ini perlu diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.
DPN RAJAWALI Pusat juga meminta agar penanganan laporan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, KPK diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, Hadysa menekankan bahwa proses penegakan hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam laporan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian sesuai prosedur hukum.
Transparansi Harus Sejalan dengan Proses Hukum
DPN RAJAWALI Pusat turut menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam penanganan laporan yang menjadi perhatian masyarakat. Menurut Hadysa, publik perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan dan pengecualian informasi yang berlaku.
“Proses penelusuran dan hasil penanganan perkara ini wajib disampaikan secara terbuka dan berkala kepada masyarakat. Keterbukaan adalah kunci kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan bukan berarti seluruh materi penyelidikan harus diumumkan kepada publik. Informasi yang dikecualikan tetap harus dilindungi, sementara perkembangan yang dapat disampaikan perlu dikomunikasikan secara bertanggung jawab.
Bagi DPN RAJAWALI Pusat, perkara ini harus ditangani berdasarkan fakta dan bukti. Jika ditemukan pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, penjelasan yang memadai juga diperlukan agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.
“Jika terbukti ada pelanggaran, hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak mengetahui alasan yang jelas. Itulah bentuk akuntabilitas yang kita harapkan,” pungkas Hadysa.
Hingga berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia, laporan PCNU Sekadau disebut masih berada pada tahap penelaahan dan verifikasi awal oleh KPK. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dugaan politik uang tersebut terbukti.
DPN RAJAWALI Pusat menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut. Publik kini menanti proses verifikasi yang objektif untuk memastikan duduk perkara, menguji bukti, serta menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam dugaan yang dilaporkan.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG
Keterangan Foto: Ilustrasi (Ist.)

















