banner 728x250

Ditetapkan Tersangka Tanpa Pernah Diperiksa? Herizal Soroti Prosedur Satreskrim Polres Bireuen, Adukan ke Propam

banner 120x600
banner 468x60

BIREUEN — Penetapan Herizal, pelaku usaha pembibitan benur asal Bireuen, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penculikan dan/atau perampasan dan/atau penganiayaan menuai keberatan. Herizal mengklaim dirinya tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan maupun menjalani pemeriksaan sebagai saksi atau terlapor sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Herizal juga mempertanyakan proses penanganan perkara yang dilaporkan mantan karyawannya, Sayuti, tersebut. Ia menilai terdapat persoalan prosedural yang perlu dijelaskan oleh penyidik Satreskrim Polres Bireuen.

banner 325x300

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf (a) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saya tidak pernah sekalipun dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun terlapor. Begitu juga dengan gelar perkara, tidak pernah ada undangan pemanggilan gelar perkara,” kata Herizal, Jumat (25/9/2026).

Ia bahkan menduga proses penanganan perkara terhadap dirinya tidak berjalan secara profesional. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari Herizal yang masih memerlukan penjelasan dan konfirmasi dari pihak kepolisian.

“Kapolres Bireuen melalui Kasat Reskrim diduga telah merekayasa kasus saya ini,” ujarnya.

Herizal menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh. Ia juga berencana melaporkan Kapolres Bireuen dan Kasat Reskrim terkait dugaan tindakan yang menurutnya tidak sesuai prosedur.

“Sekarang eranya Polri Presisi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Polri karena ulah oknum Polri yang tidak profesional dan terkesan mengkriminalisasi masyarakat,” katanya.

Bermula dari Laporan Mantan Karyawan

Menurut Herizal, persoalan tersebut bermula pada 15 September 2026 ketika keponakannya berinisial RN memberitahukan bahwa sejumlah anggota kepolisian mendatangi dan menanyakan keberadaan dirinya.

Ia kemudian mengaku berkomunikasi melalui telepon dengan seorang anggota Polres Bireuen bernama Aipda Aprianto yang disebut bertugas di Satreskrim.

Dalam percakapan tersebut, Herizal mengaku diminta datang ke Polres Bireuen untuk menemui Sayuti. Ia mempertanyakan maksud kedatangannya karena mengaku tidak menerima surat panggilan resmi.

“Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak,” kata Herizal.

Herizal juga mengaku mendapat tekanan berupa ancaman penjemputan paksa apabila tidak datang ke Polres Bireuen. Ia menyebut anggota kepolisian beberapa kali menghubungi keponakannya agar dirinya segera datang.

Menurut Herizal, situasi tersebut mengganggu aktivitas dan pekerjaannya di Medan. Ia akhirnya kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.

Delapan Orang Datang ke Rumah dan Lokasi Usaha

Persoalan kemudian memuncak pada 23 September 2026.

Herizal mengaku sekitar delapan orang yang memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi peternakan sapi miliknya sebelum kemudian bergerak menuju rumah sekaligus kantor pribadinya.

Menurut keterangannya, sejumlah orang tersebut memeriksa kendaraan karyawan yang berada di depan rumah serta melakukan pemeriksaan terhadap kantor dan kendaraan.

Saat kejadian berlangsung, Herizal mengaku tidak berada di lokasi karena sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapannya.

“Saya saat itu tidak berada di lokasi karena sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapannya,” ujarnya.

Herizal kemudian dihubungi karyawan yang berada di lokasi. Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku sempat berbicara dengan seseorang bernama Azhari yang disebut sebagai Kanit di Satreskrim.

Menurut Herizal, Azhari meminta dirinya datang ke Polres Bireuen dan menyampaikan bahwa penangkapan secara paksa akan dilakukan apabila dirinya tidak memenuhi permintaan tersebut.

Ia juga mempertanyakan surat penangkapan yang menurutnya memiliki sejumlah kejanggalan. Herizal mengaku meminta izin untuk merekam percakapan tersebut.

“Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen,” katanya.

Herizal juga mengaku melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan sejumlah orang berupaya masuk ke rumahnya. Menurut dia, upaya tersebut dicegah oleh karyawan.

Kejadian itu, kata Herizal, membuat keluarganya ketakutan. Bahkan, anaknya disebut sempat menangis ketika menghubunginya melalui telepon karena melihat sejumlah orang datang mencari ayahnya.

Herizal mengaku kemudian diminta menyerahkan diri dalam waktu tiga hari.

Herizal Bantah Tuduhan Penculikan dan Penganiayaan

Di tengah perkara tersebut, Herizal membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan penculikan, perampasan ataupun penganiayaan terhadap Sayuti.

Ia justru menyatakan memiliki dokumen yang menurutnya berkaitan dengan persoalan kewajiban keuangan Sayuti kepada perusahaan.

Dokumen yang ditunjukkan Herizal antara lain surat pernyataan, somasi dan perjanjian pelunasan dana.

Dalam surat somasi tersebut, perusahaan mencantumkan nilai kewajiban Sayuti hampir Rp500 juta. Somasi itu menyebut adanya kewajiban yang berkaitan dengan penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang vaname kepada konsumen serta utang pribadi kepada perusahaan.

Perusahaan kemudian memberikan batas waktu 20 hari sejak somasi diterima untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Apabila tidak dipenuhi, perusahaan menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.

Selain somasi, terdapat pula surat pernyataan yang disebut dibuat dan ditandatangani Sayuti. Dalam dokumen tersebut tercantum nilai kewajiban sebesar Rp969.746.320.

Dokumen itu juga menyebut satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 diserahkan kepada Herizal selaku pemilik perusahaan sebagai jaminan sampai seluruh kewajiban dilunasi.

Herizal menilai dokumen-dokumen tersebut seharusnya turut diperiksa dalam melihat perkara secara utuh.

Ia juga membantah pernah melakukan tindakan pidana terhadap Sayuti. Menurut pengakuannya, dirinya memang sempat emosi dalam persoalan tersebut, tetapi membantah melakukan penculikan maupun penganiayaan seperti yang dituduhkan.

“Saya tidak pernah melakukan penculikan maupun penganiayaan seperti yang dituduhkan,” kata Herizal.

Ia menduga laporan Sayuti tidak berdasar dan berkaitan dengan persoalan sebelumnya antara dirinya dengan mantan karyawan tersebut.

Minta Propam Turun Tangan

Atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan proses penanganan perkara yang dipersoalkannya, Herizal menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Bid Propam Polda Aceh.

Ia meminta dugaan pelanggaran prosedur yang disampaikannya diperiksa secara objektif, termasuk mengenai proses pemanggilan, pemeriksaan, gelar perkara dan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka.

Herizal juga meminta Kapolda Aceh dan Kapolri memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Polri karena tindakan anggota yang tidak profesional,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai tuduhan Herizal terhadap proses penyidikan, termasuk dasar penetapan dirinya sebagai tersangka, belum disertai penjelasan dari pihak Satreskrim Polres Bireuen dalam bahan berita ini.

Konfirmasi kepada pihak kepolisian diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai kronologi penyidikan, status hukum Herizal, dasar penetapan tersangka serta prosedur yang telah ditempuh penyidik dalam perkara tersebut.

(Tim)

banner 325x300
error: Content is protected !!