banner 728x250

Digaji Rp1 Juta, KSPSI Ancam Laporkan Disnaker

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepulauan Anambas geram atas rapat tertutup Disnaker Kepri terkait dugaan upah murah PT Duta Marine dan siap menyeret kasus ini ke jalur hukum

banner 120x600
banner 468x60

ANAMBAS, Radar Perbatasan.com – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepulauan Anambas melayangkan kritik tajam terhadap kinerja pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kegeraman ini meletus setelah terungkapnya rapat tertutup dan nirtransparan antara Disnaker dan PT Duta Marine ihwal dugaan pembayaran gaji karyawan yang jauh berada di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Ketua KSPSI Anambas, Sahtiar, mengecam keras langkah Disnaker yang secara sepihak mengecualikan serikat pekerja dalam pertemuan klarifikasi yang dihelat pada 21 Juli 2026 lalu. Padahal, KSPSI telah mengantongi mandat kuasa resmi dari para pekerja migas yang merasa dirugikan tersebut.

banner 325x300

“Tiba-tiba pemanggilan selesai sepihak. Saya tidak dilibatkan. Saya akan bawa masalah ini ke aparat hukum dan Penasihat Buruh Nasional,” tegas Sahtiar dengan nada tinggi.

Berdasarkan data slip gaji per Mei 2026 yang dipegang pihak serikat, PT Duta Marine diduga hanya membayar gaji pokok sebesar Rp 1,2 juta per bulan. Kendati telah ditambah komponen lembur dan berbagai tunjangan, total pendapatan kotor pekerja tetap gagal menyentuh angka layak. Nominal tersebut terpaut sangat jauh dari UMK Anambas 2026 yang telah ditetapkan Gubernur Kepri sebesar Rp4.279.851.

Praktik upah di bawah standar ini diduga kuat telah mengakar dan berlangsung tanpa tersentuh sejak tahun 2012. Fakta ini sekaligus menelanjangi lemahnya efektivitas serta integritas pengawasan yang dilakukan Disnaker Kepri selama kurun waktu 14 tahun terakhir.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Disnaker Kepri, Diky Wijaya, tidak menampik bahwa jajaran pengawasnya telah memanggil manajemen perusahaan. Kendati demikian, dia berdalih temuan tersebut belum dapat ditindaklanjuti lantaran aduan yang masuk dinilai belum kuat.

“Pengaduan ini tidak kuat karena tidak dilaporkan langsung oleh karyawan yang merasa dirugikan. Kalau memang ada pengaduan dari individu, pasti kita proses dan tindak tegas,” kilah Diky, pada Selasa 8 September 2026.

Pernyataan itu langsung mendapat bantahan telak dari Sahtiar. Dia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja telah memberikan payung hukum yang terang benderang.

Regulasi tersebut, kata Sahtiar, memberikan kewenangan otomatis kepada serikat buruh untuk mewakili anggotanya dalam memperjuangkan hak-hak normatif, termasuk urusan kepastian upah.

“Jadi tidak perlu lagi berdalih menunggu aduan individu,” imbuhnya.

Menghadapi jalan buntu ini, Sahtiar memastikan pihaknya segera melangkah ke ranah pidana dengan melaporkan kasus tersebut ke jajaran Polres maupun Polda setempat. Selain menuntut pembayaran selisih upah pokok dan perbaikan skema lembur, KSPSI juga mendesak agar status pekerja kontrak (PKWT) dialihkan menjadi karyawan tetap (PKWTT).

Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Shd

 

banner 325x300
error: Content is protected !!