banner 728x250

Diduga Upah Pekerja Bag Ikan BUMDes Desa Seo Belum Dilunasi Sejak 2025, Pekerja Berharap Haknya Segera Dipenuhi

banner 120x600
banner 468x60

TTU – Hampir setahun menanti kepastian, Maksimus Tefnani, atau yang akrab disapa Maksi, masih menyimpan harapan agar sisa upah atas pekerjaannya membangun bag ikan milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Seo, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), segera dibayarkan.

Menurut pengakuannya, pekerjaan tersebut telah dimulai sejak September 2025. Namun hingga kini, sebagian upah yang menjadi haknya belum juga diterima.

banner 325x300

Kepada media pada Jumat (26/6/2026), Maksi menuturkan bahwa dirinya bersama sejumlah pekerja awalnya dipercaya membangun 10 unit bag ikan. Di tengah pelaksanaan pekerjaan, terjadi perubahan anggaran sehingga jumlah pekerjaan dikurangi menjadi enam unit.

Meski demikian, enam unit bag ikan tersebut, menurutnya, telah berhasil diselesaikan. Bahkan seluruh bag telah diisi air dan direndam selama kurang lebih tiga bulan sebagai bagian dari proses uji kelayakan sebelum digunakan.

“Awalnya kami bekerja untuk 10 bag ikan. Karena ada perubahan anggaran, akhirnya hanya enam bag yang dikerjakan. Enam bag itu sudah selesai, sudah diisi air dan direndam sekitar tiga bulan. Tinggal pekerjaan finishing saja, tetapi bahan yang kami minta sampai sekarang belum juga diberikan. Karena itu saya anggap pekerjaan kami sudah selesai sesuai kondisi yang ada,” ujar Maksi.

Ia menjelaskan, proses finishing belum dapat diselesaikan bukan karena kelalaian pekerja, melainkan karena material yang dibutuhkan hingga kini belum disediakan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Persoalan yang paling memberatkannya, lanjut Maksi, adalah belum adanya pelunasan upah. Dari total upah yang dijanjikan sebesar Rp8 juta, ia mengaku baru menerima Rp3,5 juta, sehingga masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp4,5 juta yang belum diterimanya.

Selain itu, ia juga menyebut biaya penggunaan delapan tangki air milik seorang warga berinisial NB yang dipakai selama proses pembangunan hingga kini juga belum dibayarkan.

“Saya hanya menuntut hak saya. Upah yang dijanjikan Rp8 juta, tetapi yang baru dibayar Rp3,5 juta. Sisanya Rp4,5 juta sampai sekarang belum saya terima. Begitu juga biaya delapan tangki air yang dipakai dalam pekerjaan itu juga belum dibayar,” katanya.

Selama berbulan-bulan, Maksi mengaku telah berulang kali mendatangi pengurus BUMDes maupun Pemerintah Desa Seo untuk meminta kepastian pembayaran. Namun, menurutnya, penjelasan yang diterima justru berbeda sehingga membuat dirinya kebingungan.

Menurut pengakuannya, pihak pengurus BUMDes menyampaikan bahwa berkas masih diajukan ke pemerintah desa untuk proses pencairan dana. Sementara ketika menemui Kepala Desa, ia memperoleh penjelasan bahwa pencairan belum dapat dilakukan karena pengurus BUMDes belum melengkapi dokumen berupa kuitansi dan nota sebagai syarat administrasi.

“Saya datang ke pengurus BUMDes. Mereka bilang masih memasukkan berkas ke desa untuk pencairan dana. Ketika saya bertemu Kepala Desa, beliau menyampaikan bahwa pengurus BUMDes belum memasukkan kuitansi dan nota sebagai syarat pencairan tahap berikutnya. Saya jadi bingung karena jawabannya berbeda-beda,” ungkapnya.

Merasa belum mendapatkan kepastian, Maksi kembali berupaya meminta penjelasan kepada Pemerintah Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun hingga saat ini, menurut pengakuannya, belum ada kejelasan mengenai kapan sisa upah tersebut akan dibayarkan.

Bagi Maksi, persoalan ini bukan sekadar angka. Uang hasil jerih payahnya sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta membiayai pendidikan anak-anaknya.

“Saya merasa dirugikan. Uang itu sangat kami butuhkan untuk kebutuhan keluarga dan biaya sekolah anak-anak. Kami tidak mencari masalah, kami hanya meminta hak kami dibayarkan sesuai pekerjaan yang sudah kami kerjakan,” tegasnya.

Apabila persoalan ini terus berlarut-larut tanpa penyelesaian, Maksi berharap Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara dapat melakukan audit terhadap pengelolaan kegiatan BUMDes Desa Seo guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Ia juga berharap Bupati Timor Tengah Utara dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut sehingga hak para pekerja dapat segera dipenuhi.

“Harapan kami sederhana, semoga Pemerintah Desa bersama pengurus BUMDes segera menyelesaikan persoalan ini. Kami hanya ingin hak kami dibayarkan sesuai pekerjaan yang sudah kami selesaikan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Seo maupun pengurus BUMDes Desa Seo belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan yang disampaikan oleh Maksimus Tefnani. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor: Jery Manek

banner 325x300
error: Content is protected !!