banner 728x250

Diduga Jabat Kepala SMP Negeri Lebih dari Dua Periode, Kepala SMPN 27 Batam Disorot

banner 120x600
banner 468x60

Batam – Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan masa penugasan kepala sekolah kembali mencuat di Kota Batam. Kepala SMP Negeri 27 Batam, Borbor Hehe Tua Pasaribu, diduga telah menjabat sebagai kepala sekolah di jenjang SMP Negeri melebihi batas maksimal dua periode sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Borbor Hehe Tua Pasaribu sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala SMP Negeri di Kecamatan Sei Beduk sebelum dipercaya memimpin SMP Negeri 27 Batam sejak sekitar tahun 2017 hingga saat ini. Apabila masa penugasan tersebut dihitung secara akumulatif, yang bersangkutan diduga telah melampaui batas masa penugasan kepala sekolah sebagaimana diatur dalam regulasi.

banner 325x300

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan evaluasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Batam terhadap masa penugasan kepala sekolah di lingkungan sekolah negeri.

Sejumlah kalangan menilai pembatasan masa jabatan kepala sekolah bukan sekadar aturan administratif, melainkan bertujuan mendorong regenerasi kepemimpinan, meningkatkan profesionalisme, serta membuka kesempatan bagi guru yang telah memenuhi syarat untuk menduduki jabatan kepala sekolah.

Seorang pemerhati pendidikan di Kecamatan Sagulung yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak Dinas Pendidikan Kota Batam segera melakukan evaluasi apabila dugaan tersebut terbukti benar.

“Apabila benar telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan masa jabatan dua periode, kami berharap Dinas Pendidikan Kota Batam segera melakukan evaluasi secara menyeluruh. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi yang telah ditetapkan pemerintah harus dijalankan secara konsisten agar tidak hanya menjadi formalitas.

“Jangan sampai regulasi hanya menjadi formalitas. Jika pengawasan lemah, kondisi seperti ini dapat membuka ruang terjadinya praktik yang tidak sehat, termasuk potensi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik KKN. Dunia pendidikan harus menjadi teladan dalam penegakan aturan,” tegasnya.

Sorotan tersebut dinilai menjadi ujian bagi komitmen Dinas Pendidikan Kota Batam dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya di sektor pendidikan.

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 27 Batam, Borbor Hehe Tua Pasaribu, pada Rabu (22/7/2026) malam. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Permintaan konfirmasi juga telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Batam. Hingga berita ini dipublikasikan, instansi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab. Apabila Kepala SMP Negeri 27 Batam maupun Dinas Pendidikan Kota Batam memberikan penjelasan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan : Sebastian

 

 

banner 325x300
error: Content is protected !!